Bertaruh Nyawa di Casablanca

Polisi razia pengendara sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Rambu lalu lintas bergambar sepeda motor dalam lingkaran dan dicoret garis merah terpampang di jalur masuk Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta. Gambar yang dipasang di kedua ujung jalan itu menandakan sepeda motor tak boleh masuk ke sana. Namun, larangan itu tak digubris sejumlah pengendara kendaraan roda dua. Mereka kekeuh melintasi jalan yang membentang dari wilayah Kampung Melayu hingga Tanah Abang tersebut.

Terpopuler: Pemotor Tewas di JLNT Casablanca, Prabowo Unggul hingga PDIP Masih Teratas

Adalah Muhammad Ajie, salah satu pengendara sepeda motor yang melintasi jalan itu. Dia mengaku melewati JLNT karena kondisi jalan macet parah. Ia mengetahui ada larangan melintasi jalan layang tersebut namun lebih memilih melanggar untuk mempercepat perjalanan. "Macetnya parah banget, saya buru-buru juga. Jadi ya terpaksa lewat sini," ujarnya, Rabu, 26 Juli 2017.

Alasan senada dikemukakan Rahmat, pengendara motor lainnya yang melintasi jalan itu. Pria yang berprofesi sebagai pengendara ojek online tersebut nekat melintas di sana untuk menghindari kemacetan di ruas jalan utama.

Pemotor Tewas Ditabrak Fortuner, Usai Nekat Lawan Arah di JLNT Casablanca

Dia sudah paham jika jalur tersebut dilarang untuk sepeda motor. Dia pun sadar nyawa dipertaruhkan ketika melintas di flyover dengan ketinggian 20 meter tersebut. Apalagi ketika melintas di atas jalan layang itu, angin dirasakan berembus sangat kencang.

Pemotor juga tak kapok walaupun setiap hari polisi menggelar operasi di ujung jalan. Malahan, jika ada operasi kepolisian, pemotor semakin nekat. Agar tak ditilang, mereka melaju di jalan sepanjang tujuh meter itu dengan cara melawan arah. "Ya bahaya, tapi mau bagaimana lagi. Kalau ditilang dendanya besar," kata Rahmat, Rabu, 26 Juli 2017.

Nekat Lawan Arah karena Ada Razia, Pemotor Tewas Tertabrak Mobil di JLNT Casablanca

Polisi menganjar denda tilang Rp500 ribu bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melaju di jalan itu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai sanksi denda saja tak cukup. Tindakan lebih tegas diperlukan lantaran aksi mereka itu membahayakan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, tindakan tegas yang paling pantas diberlakukan ialah menyita sepeda motor milik penerobos. "Langsung denda dan sita motornya," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin 24 Juli 2017. 

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan untuk melakukan operasi di jalan layang itu. Polisi pun melakukan razia untuk mensterilkan jalan tersebut dari pengendara sepeda motor.

Namun, langkah polisi melakukan razia akhir-akhir ini tak berjalan mulus. Mereka diprotes sejumlah pengendara ojek online. Para pengemudi tersebut  merasa dijebak polisi dengan menempatkan personel kepolisian di ujung JLNT. Ratusan pengemudi ojek online lantas turun ke jalan. Mereka memblokir Jalan Casablanca menuju Kampung Melayu, Selasa, 25 Juli 2017. 

Tudingan menjebak pengendara itu dibantah Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi  Miyanto. Penindakan di ujung JLNT tersebut disebuut untuk memberikan efek jera bagi para pemotor. Menurutnya, di jalan masuk JLNT sudah ada rambu yang melarang sepeda motor untuk melintas. “Bukan menjebak, tidak ada menjebak," kata Miyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 25 Juli 2017.

Sehari setelah pemblokiran jalan itu, polisi tetap melakukan razia. Hasilnya, puluhan pengendara sepeda motor terjaring. "Padahal sudah jelas dilarang tapi masih aja (melanggar)," kata Briptu Kornelius, salah satu anggota kepolisian yang melakukan razia, Rabu, 26 Juli 2017.

Larangan bagi pemotor tersebut bukan baru kali ini berlaku. Aturan itu sudah diterapkan sejak jalan layang non-tol itu dibuka pada 2013. Pemotor dilarang melewati jalan layang ini karena alasan keselamatan. Sebab, embusan angin di ruas jalan layang ini sangat kencang sehingga dapat mempengaruhi keseimbangan pengendara sepeda motor dan terjatuh. "Anginnya kencang, lalu terlalu jauh jembatannya,” ujar Miyanto.

Pada 27 Januari 2014 lalu, tindakan pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalan layang non tol itu makan korban. Ketika itu, Windawati atau Wiwin yang tengah mengandung delapan bulan itu tewas seketika setelah tubuhnya terjatuh dari jalan layang tersebut. 

Kejadian bermula saat motor yang dikendarai suami Wiwin, Faisal melaju dari arah Tebet menuju Tanah Abang. Setelah melintas depan ITC Setiabudi, Faisal membelokkan setang motornya untuk memutar arah. Kabarnya, dia berbalik arah lantaran ada razia polisi. Namun, ketika melaju dengan melawan arus motornya bertabrakan dengan mobil Honda City. Seketika itu, Wiwin yang dibonceng di belakang terlempar hingga jatuh dari jalan layang tersebut.

Polisi berusaha melakukan pencegahan agar tak ada lagi kecelakaan di sana. Para pengendara pun diharapkan mematuhi aturan berlalu lintas. “Makanya harapannya berjalan tertib pengendaranya," kata Miyanto.

Terobos Trotoar

Soal tertib berlalu lintas para pengendara sepeda motor tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini. Bukan hanya masalah ketertiban di JLNT Casablanca tapi juga di trotoar di Jakarta. Pada Jumat, 21 Juli 2017 misalnya. Sejumlah pengendara sepeda motor kedapatan melaju di trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Aksi mereka ditegur para aktivis pejalan kaki. Namun dua pengendara sepeda motor tak terima. Mereka memarahi para aktivis bahkan satu di antaranya sempat membanting helm dan mengajak berkelahi. Rekaman video kejadian ini lantas menjadi viral di media sosial, Minggu, 16 Juli 2017.

Tindakan dua pengendara sepeda motor itu menuai banyak kecaman. Di antaranya dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot geram dengan ulah pengendara sepeda motor tersebut. Menurut dia, tindakan mereka salah lantaran trotoar memang bukan untuk kendaraan bermotor tapi untuk pejalan kaki. 

Selain melanggar aturan, ulah pengendara motor yang melaju di trotoar juga dapat membahayakan jiwa pejalan kaki. Dia meminta polisi menindak tegas para pengendara motor yang melintasi trotoar. "Kalau seperti itu ya tindak tegas sebagai pembelajaran," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Polisi lantas bergerak melakukan razia di trotoar pada 17-21 Juli 2017. Dari razia tersebut, berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terdapat 5.644  sepeda motor yang terjaring melawan arus di trotoar.

Kasubdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan jalan dan fasilitas lainnya.

Bagi pemotor yang mengabaikan aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Pasal 284 jo Pasal 106 ayat 2, yakni: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda maka akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Untuk mengembalikan fungsi trotoar, Direktorat Lalu Lintas telah melakukan sejumlah kegiatan. “Upaya preventif, pre-emtif dan penegakan hukum, serta sosialisasi tentang aturan yang berkaitan dengan masalah lalu lintas," ujar Budiyanto,  Senin, 24 Juli 2017.

Agustus 2017 mendatang, polisi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan Bulan Tertib Trotoar. Polisi wanita bersepatu roda akan dikerahkan dalam kegiatan itu. Polisi juga akan memanfaatkan fasilitas yang ada pada Jakarta Smart City untuk memetakan trotoar mana saja yang kerap dilintasi kendaraan roda dua. 

Pencanangan itu untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar mengembalikan fungsi trotoar. "Dengan harapan masyarakat pengguna trotoar, pejalan kaki tidak terampas haknya oleh pesepeda motor yang menggunakan trotoar, PKL, parkir, kemudian juga di situ ada pangkalan ojek," ujar Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Miyanto, Rabu, 26 Juli 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya