Ketua KPAI, Dr.Susanto

Guru Rentan Menjadi Pelaku Kekerasan Anak

Susanto, Ketua KPAI Baru Periode 2017-2022
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Setelah melalui proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan, DPR akhirnya memilih sembilan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tak berselang lama, Presiden Joko Widodo langsung menerbitkan Keppres No 77/P Tahun 2017 guna mengangkat sembilan orang tersebut sebagai anggota KPAI yang baru.

Ini Bentuk Apresiasi Untuk Para Pelindung Anak di Indonesia

Sembilan anggota KPAI periode 2017/2022 adalah, Ali Maryati Solihah, Jasra, Margaret Aliyatul Mainunah, Putu Elvina, Retno Listyarti, Rita Pranawati, Siti Hikmawatty, Susanto dan Susianah. Tak lama setelah terpilih mereka menggelar sidang Pleno dan memilih Susanto sebagai Ketua dan Rita Pranawati sebagai Wakil Ketua. Pleno tersebut dihadiri oleh sembilan komisioner terpilih.

Sejumlah tantangan dan persoalan sudah menanti komisioner KPAI yang baru. Di antaranya maraknya aksi perundungan (bullying) di lembaga pendidikan, pornografi, kekerasan dan pelecehan seksual hingga maraknya anak-anak yang  terlibat terorisme dan kekerasan.

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Dipecat dengan Tidak Hormat

Ketua KPAI Susanto mengatakan, ia dan komisioner yang lain sudah menyiapkan sejumlah strategi guna menangani kasus-kasus yang menimpa anak. Tak hanya itu, mereka juga akan mendorong sejumlah regulasi terkait perlindungan anak. Demikian penuturan pria kelahiran Pacitan 1978 ini saat VIVA.co.id menyambangi kantornya beberapa waktu lalu.

Setelah terpilih, apa yang sudah Anda lakukan?

Tak Banyak Saksi, Syekh Puji Nikahi Siri Anak 7 Tahun di Magelang

Kita langsung bergerak cepat merespon sejumlah kasus dan merespon sejumlah kebijakan. 

Contohnya?

Setelah terpilih menjadi Ketua KPAI, saya langsung berkunjung dan menemui anak korban yang ayahnya dituduh maling ampli yang dibakar di Bekasi. Ini artinya, kita ihtiarkan di periode ini responnya lebih cepat, tepat dan berorientasi lebih jangka panjang. Karena kalau kita jadi pemadam kebakaran tentu tidak tepat sebagai lembaga negara.

Maksudnya?

Pertama kita melakukan respon terhadap kasus. Kedua kita membangun sistem perlindungan yang lebih baik.

Komisioner yang baru memiliki berbagai macam latar belakang. Tanggapan Anda?

Kami melihat ini bisa menjadi modal sosial yang cukup besar guna mengektifkan program perlindungan anak.

Kenapa?

Karena masing-masing teman-teman komisioner mempunyai jejaring. Jadi kami melihat bukan menjadi rentan atau friksi, tetapi ini bisa menjadi modal sosial bagi KPAI untuk bekerja lebih baik.

Apakah ada pekerjaan rumah dari komisioner sebelumnya?

Ada sejumlah pekerjaan rumah yang sebenarnya cukup konkret dan deliverynya memang secara langsung.

Apa saja?

Pertama terkait dengan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan. 

Sebenarnya apa poin penting Raperpres?

Pertama terkait dengan pencegahan. Jadi di Raperpres itu pencegahan wajib dilakukan oleh semuanya, termasuk warga sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab menjamin terhadap maksimalisasi perlindungan anak di satuan pendidikan, tentu bukan hanya kepala sekolah yang bertanggung jawab, tentu guru juga memiliki tanggung jawab yang sama. Kalau guru melakukan tindakan kekerasan tidak boleh warga sekolah yang lain membiarkan itu terjadi. Pembiaran itu juga bisa kena pasal pembiaran. Kalau murid melakukan kekerasan tidak boleh juga yang lainnya membiarkan, karena yang bersangkutan harus dicerdaskan dan dicerahkan oleh guru.

Kedua, dalam konteks penanganan tentu diperlukan suatu sistem atau mekanisme penanganan. Kalau ada kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sektor pendidikan misalnya, tentu tidak boleh kita harus ada dulu pengaduan dari anak, pengaduan dari korban. Jadi harus se-safety mungkin. Bisa juga membuka kotak pengaduan dan informasi di sekolah, agar ketika anak mengadu tidak berpotensi menjadi korban kekerasan lagi.

Selain itu?

Usulan kita kepada Mendikbud agar mengintegrasikan perspektif program perlindungan anak di 8 standar pendidikan kita. Semangatnya adalah bagaimana rekrutmen guru lebih selektif, meski sudah ada sejumlah prasyarat bagi orang yang akan menjadi guru. Tapi kan pada prakteknya banyak guru rentan menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. KPAI terus meyakinkan pemerintah agar benar-benar selektif dalam merekrut guru agar anak tidak menjadi korban.

Apa alat ukurnya, bahwa guru yang direkrut tidak berpotensi melakukan kekerasan?

Harus melibatkan banyak ahli. Psikolog misalnya.

Artinya, pemerintah dan sekolah swasta harus melibatkan psikolog saat rekrutmen guru?

Idealnya begitu. Karena kita harus memastikan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pelaku atau berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Dengan seperti itu, ini bisa meminimalisir potensi kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Selain itu kita juga mengusulkan ke Menristekdikti agar mata kuliah Perlindungan Anak menjadi mata kuliah wajib bagi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan, termasuk di Fakultas Tarbiyah kalau di UIN/IAIN.

Kenapa?

Semangatnya adalah kalau yang bersangkutan sudah lulus dari pendidikan dan akan menjadi guru, mereka sudah well Inform dengan isu perlindungan anak, termasuk bagaimana cara menangani anak-anak korban kekerasan di satuan pendidikan.

Apakah sejumlah gagasan itu sudah pernah diusulkan oleh komisioner sebelumnya?

Iya, sebelumnya sudah kita usulkan dan sampai sekarang belum terealisasi. Nah, pada periode ini, usulan itu salah satu yang akan terus kita endorse agar semangat pembangunan sistem itu bisa terwujud.

Lalu?

Keempat, terkait dengan Puskesmas ranah anak. Sekarang sebenarnya sudah ada Puskesmas ramah anak, tapi belum semua daerah. Kalau semua daerah ada tentu itu dapat membantu dalam penanganan kasus-kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Apa pentingnya Puskesmas Ramah Anak ini?

Biasanya kan tenaga medis ketika menangani pasien hanya fokus menangani masalah medisnya. Nah, bagaimana kalau yang bersangkutan itu sebenarnya adalah korban kekerasan? Nah, salah satu semangat program Puskesmas ramah anak itu adalah agar tenaga medis itu dapat membantu, setidaknya melaporkan kepada aparat berwajib apabila yang bersangkutan atau pasien terindikasi sebagai korban kekerasan. Jadi tidak hanya melayani dari aspek medisnya saja, tapi juga membantu dalam proses hukumnya.

Susanto, Ketua KPAI Baru Periode 2017-2022

Apakah ada kasus yang diwariskan dari komisioner sebelumnya?

Ya, ada sejumlah kasus.

Kalau boleh tahu, kasus apa saja?

Hampir semua bidang. Ada Bidang Anak berhadapan dengan hukum, Bidang Keluarga dan Pengasuhan, Bidang Pornografi dan Cybercrime, Bidang Pendidikan, Bidang Agama dan Budaya, kemudian ada Traficking, termasuk juga kasus-kasus Radikalisme. Kasus-kasus anak yang menjadi korban radikalisme ini kan bukan hanya sekedar kasus anak yang menjadi korban doktrinasi, tapi ternyata ada kasus anak yang dibawa ke Suriah, dan lain sebagainya. Ini yang semua terus kita dorong, agar negara memastikan perlindungan anak agar mereka tidak rentan menjadi korban indoktrinasi dari pelaku dan menjadi korban terorisme dan radikalisme.

Caranya?

Pertama, memastikan proteksi negara. Kedua, peran negara dalam rehabilitasi terhadap korban. Kalau dari kajian kita, bicara anak korban terorisme setidaknya ada empat tipologi.

Apa saja?

Pertama adalah anak yang menjadi radikal karena membaca di internet atau media lain. Kedua, faktor nasab atau keluarga dan pengasuhan. Ketiga, faktor pier radicalization. Dia menjadi radikal karena teman. Keempat, faktor ideologi patronase. Kalau gurunya radikal, anak juga berpotensi menjadi radikal. Nah, empat aspek ini tentu pendekatannya harus berbeda. 

Apakah komisioner yang baru sudah menginventarisir kasus apa saja yang akan ditangani?

Kita sedang identifikasi. Kasus bullying di sektor pendidikan ini kan terus terjadi. Insya allah kasus bully ini akan menjadi prioritas kita di bidang pendidikan. Kemudian, Kasus pornografi dan cyber crime atau kasus-kasus yang berbasis cyber. Termasuk juga, kasus pengasuhan juga ada prioritas-prioritas tertentu agar kasus-kasus kekerasan terhadap anak bisa ditekan. Masing-masing bidang akan ada program unggulan.

Apakah ada program prioritas?

Di pleno nanti akan kita putuskan mana yang akan menjadi priority-nya. Tetapi warisan dari kasus sebelumnya, tiga hal yang menjadi trend kasus kekerasan terhadap anak di tahun ini, satu adalah terorisme, kedua bulliying, ketiga kasus pornografi. 

Kalau menurut Anda, mana yang harus jadi prioritas?

Kita tidak boleh spirit kerjanya berbasis kasus.

Kenapa?

Karena kehadiran KPAI ini untuk mendorong sistem perlindungan anak. Jadi kasus itu sebagai pintu masuk ke dalam sistem, jadi tidak semata-mata menangani kasusnya. Bahwa kasus itu menjadi pintu masuk ke dalam sistem perlindungan anak itu iya. Tapi tidak bisa berbasis kasus by kasus. Bahwa kasus bullying harus diselesaikan itu iya, bahwa kasus pendidikan itu harus diselesaikan itu iya. Tetapi kalau KPAI hanya bergerak berdasarkan kasus saja menurut saya terlalu kecil.

Sebenarnya fokus KPAI lebih kepada penindakan atau pencegahan?

Kalau dilihat dari mandat undang-undang, mengefektifkan pengawasan perlindungan anak, baik pemenuhan hak dasar maupun perlindungan khusus. Maka tugas-tugas yang ada di kita itu kan, melakukan pengawasan, monitoring, menerima pengaduan, penelaahan, melaporkan jika ada dugaan pelanggaran hak anak kepada aparat penegak hukum dan lain sebagainya. Termasuk juga melakukan mediasi. Ini mandat baru di UU Nomor 35 tahun 2015, di undang-undang sebelumnya tidak ada mandat itu, mediasi dan advokasi itu merupakan mandat baru.

Kasus bulliying terus terjadi. Tanggapan Anda?

Problem bully itu komplek. Faktornya tidak tunggal. Pertama faktor mainan, dalam sejumlah kasus faktor ini kontribusinya cukup besar. Anak yang cenderung memainkan mainan yang dekat dan melekat dengan mainan bermuatan kekerasan, seperti perang-perangan, tendang-tendangan di ruang mainan anak, itu ternyata juga imitatif bagi pembentukan karakter anak.

Kedua faktor pengasuhan. Ini kita juga identifikasi anak yang disfungsi pengasuhan itu ternyata juga terdampak dari sisi dari cara kepribadiannya. Kalau pengasuhan dengan menggunakan kekerasan dengan pengasuhan yang positif ternyata memang beda hasilnya. Kalau orangtua yang dikit-dikit main pukul ke anak, anak akan terdampak ketika berinteraksi dengan temannya anak akan melakukan hal yang sama dengan temannya.

Ketiga, faktor teman sebaya. Bukan bermaksud kita mengajarkan anak untuk memilih-milih teman, tapi ini adalah selektifitas untuk mencari teman sepermainan yang ramah buat semuanya, ini juga berpengaruh. Semakin anak berteman atau berinteraksi dengan teman-teman yang katakanlah enjoy dengan kekerasan, dan apalagi beradiksi dengan kekerasan itu berpotensi anak akan mengimitasi perilaku yang sama.

Terakhir pengaruh lingkungan sosial. Bisa dibedakan, anak yang di lingkungan sosial yang ramah, penuh dengan kasih sayang dengan anak yang tumbuh di area atau lingkungan yang keras, ini bentukan pribadinya akan cukup besar bagi kepribadiannya, cara berfikirnya, cara menyelesaikan masalah, cara mengelola emosi, bahkan cara mengelola amarahnya.

Lalu, yang akan KPAI lakukan untuk mengurai masalah itu?

Kita menggunakan multi pendekatan, maka sering kali kita dikatakan menggunakan pendekatan sistem dalam hal memajukan sistem perlindungan anak, regulasinya harus digarap. Kedua, kelembagaannya juga harus digarap. Ketiga SDM nya juga harus digarap. Keempat layanannya juga harus digarap. Kelima tentu yang harus dimaksimalkan adalah penanganannya juga harus digarap, termasuk juga rehabilitasi dan lain sebagainya. 

Susanto, Ketua KPAI Baru Periode 2017-2022

Selain Raperpres dan melibatkan psikolog dalam proses rekrutmen tenaga pengajar, apa yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya bullying di sekolah?

Kalau di sekolah yang harus kita dorong adalah konsep atau model sekolah ramah anak. 

Apa kriteria sekolah ramah anak?

Sekolah ramah anak itu memang indikatornya cukup banyak. Pertama indikator peraturan yang dibuat oleh sekolah, kedua indikator SDM, ketiga indikator proses pembelajaran, keempat indikator sarana dan prasarana, kelima tentu indikator kurikulumnya responsif anak atau tidak. 

Bagaimana mengidentifikasi anak yang rentan menjadi pelaku kekerasan?

Guru bimbingan konseling itu tidak hanya fokus pada penanganan ketika ada kasus, tetapi mereka harus melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan, termasuk juga memberikan edukasi pada anak agar tidak melakukan tindakan itu. 

Bagaimana KPAI menyikapi kasus pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak?

Pornografi anak itu memang kasus yang cukup rumit, karena melibatkan banyak perangkat sistem, terutama sistem informasi yang ini menjadi hajat negara. Kita sebenarnya memang harus cutting, bukan hanya cutting tapi juga harus memproteksi sistem informasi. Misalnya, bagaimana content pornografi itu tidak hanya menggunakan sistem block saja, tapi bagaimana content pornografi itu tidak pernah muncul.

Terkait hal itu, apakah KPAI sudah kordinasi dengan Kominfo dan Badan Siber Nasional?

Kalau Kominfo sangat intensif. Tapi kalau Badan Cyber memang tidak terlalu intens. Tapi insya Allah dalam waktu dekat kita akan bersilaturahmi dengan mereka, terutama untuk menyelesaikan beberapa agenda yang belum diselesaikan dari komisioner sebelumnya. Mudah-mudahan ini akan menjadi komitmen bersama.

Bagaimana dengan anak-anak yang terlibat kekerasan, ikut genk motor misalnya?

Terkait genk motor kita harus kerja bareng dengan berbagai sisi, termasuk polisi. Dan cara penanganannya harus berbeda, harus menyeluruh. Apakah anak gabung di genk motor murni pribadi, atau karena korps, melibatkan sekolah atau kolaborasi antara sekolah satu dengan yang lainnya, atau murni kelompok-kelompok pelajar. Nah ini kan perlu dilakukan identifikasi. Makanya dalam sejumlah penanganan kasus genk motor itu kami harus hati-hati agar intervensi yang kita buat benar-benar menjawab persoalan yang ada di lapangan.

Apakah ada target tertentu yang hendak dicapai komisioner baru?

Tentu. Pertama indikator kelembagaan. Semangat kita di periode ini bisa dikatakan bertambah secara kuantitatif. Kedua, targetnya adalah regulasi yang masih mangkrak bisa secepatnya diselesaikan, maksimal ya akhir tahun ini harus segera terbit. Kemudian ada beberapa ruang yang masih harus diatur, misalnya membuat kebijakan madrasah atau pesantren yang ramah anak. Kementerian Agama harus masuk dan merumuskan regulasi untuk mewujudkan pesantren ramah anak. Nah ini juga menjadi bagian dari target kami di periode ini.

Sejauh ini apakah ada kendala?

Sejauh ini persoalan perspektif saja. Kami memahami masing-masing kementerian memiliki program kerja yang prioritaskan. Tapi kami berharap ini bisa menjadi program kerja yang lebih diprioritaskan. Misalnya mewujudkan madrasah ramah anak, pesantren ramah anak, dan yang perlu dipahami ini bukan hanya sebatas program, tetapi merupakan kebutuhan hakiki anak Indonesia yang memang membutuhkan kenyamanan dalam proses belajar.

Artinya lebih soal komitmen?

Iya. Kalau bicara kelembagaan dan advokasi itu yang paling mendasar itu adalah komitmen dari penyelenggara negara. Ada beberapa contoh kasus di daerah, dalam amanat UU Perlindungan Anak itu diamanatkan pembuatan akta kelahiran untuk anak itu harus gratis, tapi pemerintah daerah justru menerbitkan Perda untuk penerbitan akta kelahiran, pembuatan KTP itu justru menjadi Pendapatan Asli Daerah.

Apa harapan Anda kepada pemerintah dan stakeholder lain terkait isu perlindungan anak?

Pertama, kepada pemerintah tentu isu perlindungan anak harus menjadi arus utama di semua level kebijakan. Ini yang menurut saya pertama yang harus dilakukan dan sangat fundamental. Baik dalam menyusun regulasi, menyusun program pembangunan, penyediaan infrastruktur, dan lain sebagainya, termasuk juga bagaimana mengatur beberapa program pembangunan yang ada di daerah. 

Apakah ada pesan khusus dari Presiden terkait dengan dipilihnya komisioner baru ini?

Belum. Tetapi kita menangkap sinyal bahwa kita harus memaksimalkan kerja-kerja perlindungan anak.

Apa harapan Anda di periode kedua ini?

Pertama terkait dengan ikhtiar memaksimalkan perlindungan anak di Indonesia bukan pekerjaan yang mudah, tetapi ini harus menjadi gerakan bersama. Jadi kita harus catat bahwa perlindungan anak itu bukan hanya sekedar program, tetapi harus menjadi gerakan bersama baik masyarakat, dan seluruh penyelenggara negara. Kalau semata-mata program itu kan hit and run. Hari ini program, besok programnya sudah selesai. Tapi kalau sudah panggilan jiwa dan semua bisa merasakan itu semua lini-lini basis -basis sosial dan modal sosial itu bisa kita jahit menjadi kekuatan besar untuk memaksimalkan perlindungan anak.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya