Akhir Cerita Motor Lintasi Jalur Utama Jakarta

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Bagi Anda pengendara sepeda motor yang suka melintasi jalan Protokol Jakarta, siap-siap mencari jalur alternatif lain. Setelah melarang melintasi Jalan Medan Merdeka hingga Bundaran Hotel Indonesia, kini kebijakan itu diperluas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang pengendara motor melintasi jalan dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Bahkan belakangan muncul rencana perluasan larangan hingga Rasuna Said, Kuningan.

Cara Mudah Beli Apparel Premium di Bandung dengan Harga Miring

Sosialisasi larangan melintasi jalan utama di ibu kota ini pun sudah dilakukan, sejak 21 Agustus dan akan berakhir 11 September 2017. Selama itu, baik Pemprov DKI maupun kepolisian akan memberikan informasi mengenai jalur penutupan untuk motor.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, selama pelaksanaan sosialisasi pembatasan sepeda motor, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan akan hak itu. Masukan dari masyarakat, kata Halim, akan jadi bahan evaluasi apakah efektif atau tidaknya penerapan dan apa yang harus dibenahi.

Daftar Skuter Matik 125cc Terbaru, Mulai Rp17 Jutaan

"Ini masih sosialisasi, kami tunggu bagaimana tanggapan masyarakat terhadap sosialisasi ini, apa yang harus dibenahi," ucap Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Agustus 2017.

Pada tahap sosialisasi ini, pengendara hanya akan diberikan pemberitahuan. Tidak diberikan peringatan. Pelaksanaan dan penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan harus menunggu peraturan gubernur. "Kalau tahap uji coba diberi peringatan bagi yang melintas, kalau sosialisasi masih tahap pemberitahuan," ujarnya.

Daftar Harga Honda Stylo 160 per Maret 2024, Ada Promo Juga

Halim juga menegaskan, kendaraan tidak dilarang melintas jalan Sudirman dam Kuningan, melainkan hanya dibatasi. "Bukan dilarang, tapi dibatasi sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c di mana ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," ujar Halim.

Pembatasan itu rencananya dimulai sejak pukul 06:00 – 23:00 selama hari Senin hingga Jumat saja. Diharapkan pembatasan ini bisa membuat pengendara sepeda motor beralih ke transportasi umum.

Kritik pedas

Rencana kebijakan yang masih diuji ini sudah menuai protes keras. Kritik pedas ini datang dari para pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Salah satunya Malik, warga Jakarta Barat. Dia mengeluhkan dengan sikap pemerintah yang terlalu dipaksakan. Malik menilai, rencana pelarangan melintas di Jalan Sudirman dan Kuningan malah hanya memindah kemacetan di jalur lainnya.

"Itu sudah pasti (pindah kemacetan). Sama halnya ketika penerapan di Thamrin. Jalan kecil menjadi incaran pemotor agar bisa menjangkau kawasan yang dituju," ujar Malik saat pada VIVA.co.id.

Malik menjelaskan, untuk saat ini belum tepat dilakukan pembatasan kendaraan. Dia melihat belum lengkapnya sarana transportasi pendukung pengganti sepeda motor. "Transportasi belum lengkap, MRT maupun LRT juga belum rampung. Saya menilainya kasihan pekerja kantoran di sepanjang jalur yang dibatasi itu, pasti kesulitan dan memaksa untuk menggunakan angkutan lain yang belum memadai," kata dia.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit juga mengomentari hal serupa. Menurut dia, sebelum kebijakan itu dilakukan harusnya dibuat terlebih dahulu angkutan umum, park and ride.

"Yang sekarang terjadi, dugaan saya warga akan cukup banyak beralih menggunakan layanan taksi online, jadi tidak lari ke angkutan umum," ucap Danang saat dihubungi VIVA.co.id.

Danang beralasan, warga Jakarta sudah terbiasa enak menggunakan taksi online yang fasilitasnya memadai ketimbang angkutan umum. "Akan sulit mengenalkan angkutan umum kepada mereka. Kemudian yang jadi pertanyaan yakni soal keadilan di masyarakat. Yang dilarang kan sepeda motor, sedangkan motor kan penghasilan masyarakat rendah. Kebijakan ini saya pikir harus ditinjau juga," kata dia.

Alasan dilarang melintas

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menjelaskan alasan kebijakan perluasan larangan sepeda motor, salah satunya untuk mengurangi angka kemacetan akibat pembangunan proyek Mass Rapit Transit (MRT).

"Kalau sekarang tidak kita terapkan maka macetnya enggak karuan-karuan. Karena pembangunannya terus ini," ujar Djarot.

Djarot menekankan jika tak dilakukan pembatasan sepeda motor, lalu lintas di tempat tersebut akan semakin semrawut. "Kalau misal tidak ada aturan dilepas seperti itu bagus enggak? Semrawut seperti itu. Di banyak wilayah itu kan juga dilakukan pembatasan seperti ini," ujarnya.

Djarot juga meminta masyarakat bersabar terkait perluasan pelarangan sepeda motor ini. Menurut dia, jika pembangunan infrastruktur selesai, maka kebijakan itu bisa saja berubah. 

"Ini sampai akhir 2017. Pada saat pembangunan fly over dan underpass itu sudah selesai maka kebijakan itu tentu saja berubah," kata Djarot.

Menurutnya, jika transportasi publik seperti MRT, LRT  telah selesai dibangun, maka kendaraan tidak perlu lagi dibatas-batasi. Bahkah jalur Busway pun boleh dilewati oleh kendaraan pribadi. 

"Bayangan kami di tahun 2020 itu sudah tidak lagi pembatasan seperti ini. Bahkan jalur busway sudah enggak ada lagi, kita akan buka itu," ujarnya. 

Djarot pun menjamin kebijakan pelarangan sepeda motor ini hanya bersifat sementara. Sebab saat ini Jakarta sedang gencar-gencarnya membangun sarana transportasi termasuk juga memperlebar trotoar.

"Saya berharap ini dibenahi betul sehingga tahun 2018 ketika MRT sudah selesai, LRT sudah selesai maka tortoar sudah siap. Kemudian perilaku masyarakat sudah siap, itu sudah mulai berubah. Ketika belum seperti itu maka pembatasan kendaraan bermotor berlaku," kata mantan Wali Kota Blitar itu

Tak hanya motor, pembatasan kendaraan juga berlaku untuk mobil. Rencananya, pengendara mobil juga akan dibatasi dengan aturan ganjil genap yang akan diperluas ke Jalan HR Rasuna Said. 

"Tujuan utamanya bukan masalah diskriminasi. Tujuan utamanya bagaimana kita mendorong warga itu memanfaatkan transportasi publik," kata dia.

Djarot mengemukakan, pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera membuat kantong-kantong parkir, di sekitar jalan yang terkena imbas pelarangan sepeda motor maupun ganjil genap. 

"Ke depan kami akan banyak membangun park n ride, untuk seperti ini. Bukan masalah diskriminasi dan tidak diskriminasi. Tapi kita dorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum," ujarnya. 

Solusi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan jalur alternatif jelang pemberlakuan pembatasan sepeda motor dari Patung Kuda Monas hingga Bundaran Senayan. 

Bagi kendaraan dari arah selatan (Blok M), yang hendak mengarah ke utara dapat melalui Jl. Sisimangaraja - Jl. Asia Afrika - Jl. Gerbang  Pemuda - Jl. Bendungan Hilir - Jl. Penjernihan - Jl. KH Mas Masyur - Jl. Cideng Barat - Jl. Majapahit dan seterusnya. 

Sementara bagi kendaraan dari arau utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui JL. Juanda - Jl. Veteran - Jl. Medan Merdeka Utara - Jl. Perwira - Jl. Katedral - Jl. Pejambon - Jl. Medan Merdeka Timur - Jl. Ridwan Rais - Jl. Prapatan - Jl. Arif Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jl. Menteng Raya - Jl. Cut Mutia - Jl. Sam Ratulangi - Jl. Hos Cokroaminoto - Jl. Rasuna Said - Jl. Gatot Subroto dan seterusnya. 

Adapun waktu pemberlakuan yaitu Senin sampai Jumat pukul 06.00 - 23.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

"Dikecualikan juga bagi kendaraan dinas operasional TNI/ Polri dan kendaraan pelat merah," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa, 22 Agustus 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya