Gila Prioritas di Jalan Raya

Mobil nekat pasang Sirine dan rotator
Sumber :
  • VIVA/ Stella

VIVA – Matahari masih malu-malu memunculkan cahayanya, namun jalanan sudah benderang oleh lampu-lampu dari kendaraan yang terjebak kemacetan di Jakarta.

Operasi Zebra Digelar 15 November 2021, Polisi Incar Pelat RFS

Tiba-tiba, suara sirine nyaring muncul dari arah belakang, diikuti oleh kilatan lampu berwarna biru yang menyilaukan dari balik kaca depan sebuah mobil.

Pemandangan ini mungkin sudah jadi santapan sehari-hari warga Jakarta. Di antara ribuan kendaraan yang antre, ada beberapa yang tidak sabar dan merasa memiliki hak untuk diberikan jalan.

Siap-siap, Gunakan Knalpot Bising hingga Rotator Akan Ditilang

Menyamar sebagai polisi gadungan, para pengemudi mobil-mobil tersebut membelah kemacetan seolah jalanan milik mereka.

Pemandangan seperti ini berlangsung nyaris sepanjang hari. Di mana ada kemacetan, pasti ada kendaraan sipil dengan lampu biru dan sirine yang melintas kencang. Seolah-olah nyawa penumpang di dalamnya sangat bergantung pada seberapa cepat mobil tersebut tiba di tujuan.

Pejabat Ditilang karena Rotator, dan Iritnya Mobil Baru Toyota

Itu sebabnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan dan TNI belum lama ini menggelar razia lampu rotator, lampu strobo, dan sirine di DKI. Razia digelar mulai 11 Oktober lalu hingga 11 November 2017.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, mengungkapkan, ada ratusan kendaraan yang terdiri atas roda dua dan roda empat ditindak akibat memakai rotator dan sirine.

Penindakan terhitung sejak 11 Oktober hingga 15 Oktober 2017. Di antara para pelanggar itu ada yang ditilang, ada pula yang ditegur. "Jumlah tilang 160. Jumlah teguran 20 kendaraan," ujar Halim beberapa waktu lalu.

Razia lampu rotator dan sirine sejatinya sudah dilakukan pihak kepolisian beberapa kali. Pada 2014, Polda Metro Jaya memberi surat tilang pada 124 kendaraan karena terbukti menggunakan lampu isyarat dan sirine.

Adanya kenaikan jumlah pelanggar diduga berkaitan dengan semakin padatnya ruas jalan yang ada di ibu kota. Banyak yang ingin tiba di tujuan dengan cepat, meski harus menghalalkan berbagai cara.

Berdasarkan data Pusat Badan Statistik, pada 2013 ada lebih dari 16 juta kendaraan di DKI Jakarta. Dengan pertumbuhan sekitar 1-2 juta unit per tahun, maka diprediksi saat ini jumlah kendaraan di ibu kota mencapai lebih dari 20 juta unit.

Selanjutnya, Tilang Tak Mempan

Tilang Tak Mempan

Kepada para pelanggar lalu lintas yang ketahuan memasang lampu isyarat strobo, rotator, dan sirine, pihak kepolisian memberikan hukuman berupa tilang.

Sayangnya, besaran tilang yang ditentukan dianggap tidak mampu membuat para pelanggar jera. Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran tilang hanya Rp250 ribu.

Sementara itu, untuk membeli lampu dan perangkat sirine, pemilik kendaraan bisa merogoh kocek Rp2-10 juta, tergantung dari merek dan tipe alat yang digunakan.

Sebagai contoh, perangkat sirine merek Landun atau Senken buatan China satu set dengan pengeras suara dijual dengan harga Rp2-3 jutaan. Merek Whelen buatan Amerika Serikat harganya dua kali lipat.

Harga untuk lampu rotator berteknologi LED saat ini ada di kisaran Rp3-7 juta. Sementara itu, harga lampu strobo bervariasi sesuai bentuk dan ukurannya, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah.

Menurut salah satu pedagang aksesori yang biasa berjualan lampu rotator dan sirine, Melky, meski saat ini jumlah konsumen menurun, namun harga perangkat tersebut masih tetap.

"Masih banyak (pembeli), karena dendanya enggak bikin jera. Sekarang lagi giat, ditambah viral, polisi kesentil lagi. Nanti muncul, terus hilang lagi," ujar dia.

Razia Strobo.

Polisi menilang mobil yang memakai lampu strobo.

Halim Pagarra menjelaskan, masyarakat yang terjaring razia kebanyakan mengaku membeli lampu rotator dan sirine di pinggir jalan atau di toko aksesori kendaraan.

"Kalau untuk razia toko atau pedagangnya, bukan wewenang kami. Kami hanya menertibkan di lapangan," ujarnya.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan, Edo Rusyanto beberapa waktu lalu mengatakan, perlu ada aturan yang jelas di Kementerian Perdagangan soal penjualan lampu rotator dan sirine.

"Obat daftar G saja dijual di apotek resmi. Tapi, apotek tidak akan kasih kalau tak ada surat dokter. Analoginya seperti itu," katanya.

Terkait dengan konvoi kendaraan, Edo juga mengingatkan masalah etika berkendara di jalan raya. Menurutnya, apakah etis bila ingin bersenang-senang tetapi meminta prioritas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya