Registrasi Kartu Prabayar dan Kematian Bisnis Selular

Ilustrasi kartu SIM operator telekomunikasi.
Sumber :
  • wisegeek.com

VIVA – Selasa, 31 Oktober 2017 pukul 00.01, seluruh masyarakat Indonesia resmi bisa meregistrasi nomor ponsel. Hanya NIK atau KTP dengan kartu keluarga. Tanpa nama ibu kandung.

img_title DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, menegaskan, registrasi ini memiliki batas akhir hingga 28 Februari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

img_title Operator Telekomunikasi Berani Kasih iPhone 16 Pro Gratis, Syaratnya cuma Ini

"Ini hanya mengetik sebentar. Mudah, tidak sampai satu menit," kata Menkominfo Rudiantara. Akan tetapi, mayoritas informasi yang didapat masyarakat justru berbeda.

Mereka beranggapan bahwa hari ini (Selasa) adalah hari terakhir melakukan registrasi, baik ulang bagi pemegang kartu SIM lama maupun baru.

img_title Lelang Pita Frekuensi untuk Pemerataan 5G

Tak pelak, dalam satu hari, jutaan pengguna kartu SIM secara bersamaan melakukan registrasi ulang. Alhasil, server operator telekomunikasi mengalami gangguan (error).

Salah satunya Telkomsel. Vice President Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengakui adanya keluhan pelanggan yang sulit melakukan pendaftaran.

"Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yg kesulitan dalam melakukan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan bahwa hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," ungkapnya kepada VIVA.co.id.

Ia menjelaskan, registrasi ulang memiliki waktu yang panjang, yaitu empat bulan, sejak resmi diumumkan pada Selasa atau hari ini. 

"Sampai tanggal 28 Februari 2018. Masih tersedia waktu yang cukup panjang bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Ia pun memberikan arahan terkait format registrasi melalui pesan singkat (SMS).

Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan dengan cara RegNIK#NomorKK#. Sedangkan, format registrasi ulang nomor lama melalui SMS ke 4444 yaitu ULANGNIK#NomorKK#.

Tak hanya itu, Adita menambahkan, untuk mengantisipasi membludaknya pendaftaran ulang kartu SIM prabayar, Telkomsel menyediakan jalur pendaftaran lain selain SMS dan kunjungan ke outlet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengguna bisa mendaftar ulang melalui situs khusus yang disediakan, yakni https://mobi.telkomsel.com/ulang.

Di mata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Bidang Teknologi, Agung Harsoyo, banyaknya masyarakat yang melakukan registrasi menunjukkan sikap antusias.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut