Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Setelah sempat dipimpin ketua dan wakil ketua sementara, Komisi Yudisial (KY) akhirnya memiliki pimpinan definitif pada akhir Februari 2016. Pemilihan yang digelar di auditorium KY mendaulat Aidul Fitriciada Azhari sebagai ketua KY.

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini mengaku, meski baru memimpin KY dalam hitungan bulan, ia sudah mondar-mandir bertemu para petinggi Mahkamah Agung (MA). Ia melakukan itu guna memperbaiki hubungan antara KY dan MA yang sempat “renggang”. Pasalnya, beberapa kali MA meradang karena merasa diserang.

Selain memperbaiki hubungan, silaturahmi itu juga dilakukan guna menciptakan kesepahaman terkait posisi dan fungsi KY. Aidul ingin, MA tak lagi melihat KY sebagai musuh, tapi mitra untuk menciptakan hakim yang berintegritas. Mantan ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ini berharap, MA bersedia melimpahkan tugas pengawasan hakim kepada KY.

Pejabat Mahkamah Agung Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil

Kepada VIVA.co.id, mantan aktivis ini blak-blakan terkait visi dan misinya selama memimpin KY. Juga target dan harapannya selama di KY. Berikut petikan wawancara yang dilakukan di kantornya yang terletak di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. Wawancara dilakukan Senin, 4 April 2016.

Apa saja yang sudah Anda lakukan sejak didaulat memimpin KY?

Pejabat Mahkamah Agung Mengaku Terima Suap

Kami melakukan komunikasi dengan MA untuk memulihkan hubungan yang sempat renggang. Komunikasi dilakukan baik secara formal maupun informal.

Bagaimana respons MA?

Secara umum responsnya relatif baik. Saya bertemu dengan para petinggi MA di sejumlah acara, termasuk dengan beberapa senior di MA.

Apakah aura perseteruan antara KY dengan MA masih terasa?

Masih. Karena itu banyak pihak yang mengingatkan. Terakhir ketika kami diingatkan oleh Bapak Presiden.

Apa komentar Presiden?

Pesan Presiden, cobalah akur. Masa sampai saya dudukkan bersama. Maksudnya, Presiden mendudukkan KY dan MA berdampingan masa tidak akur? Meski demikian, Presiden meminta jangan sampai KY melupakan fungsi dan tugasnya untuk mengawasi hakim.

KY dan MA sering berhadap-hadapan. Sebenarnya apa masalahnya?

Umumnya bersumber dari perbedaan persepsi antara KY dan MA terkait batas-batas yurisdiksi kode etik. Apa yang kami pandang sebagai kode etik, bagi MA bukan. Sehingga banyak putusan kami, hasil laporan masyarakat yang direkomendasikan ke MA, akhirnya sama MA ditolak. Karena menurut MA itu bukan etik, bukan perilaku hakim tapi teknis judicial.

Lalu, apa solusinya?

Kami sekarang lagi riset dan mengembangkan apa yang disebut sebagai legal error and misconduct, kesalahan hukum dan kesalahan perilaku. Kami sedang kaji dengan harapan beberapa bulan ke depan bisa sampaikan di publik, masuk juga dalam simposium internasional.

Internasional?

Ya. Kami ingin melibatkan KY dalam wacana internasional. Kami ingin coba angkat masalah perbedaan tafsir dan persepsi etik antara KY dan MA ini sebagai masalah global. Karena, pada dasarnya isu tentang independensi hakim, akuntabilitas hakim, integritas hakim bukan hanya isu nasional melainkan sudah menjadi isu global.

Sejumlah kalangan meminta KY membangun hubungan yang harmonis dengan MA. Tanggapan Anda?

Persoalan itu muncul salah satunya karena pemberitaan di media. Karena itu, salah satu yang kami lakukan adalah menunjuk juru bicara. Namun, dari analisis saya, benturan antara KY dan MA tak selalu terkait kelembagaan atau plintiran media.

Maksudnya?

Ada soal-soal yang bersifat personal. Karena kalau hanya soal plintiran pers, kalau tidak ada persoalan personal ditelepon selesai. Bisa diklarifikasi dengan mudah. Itu yang saya tangkap dari perbincangan termasuk dengan mantan ketua MA. Jadi memang bukan semata karena ada persoalan relasi antarkelembagaan.

Lalu, apa upaya KY untuk merekatkan kembali hubungan dengan MA?

Ya tadi, berkunjung. Ada juga yang kami lakukan secara informal. Saya kira ada key person yang bisa kami manfaatkan. Kultur Indonesia ini kan tabu untuk dipermalukan di publik. Kadang penyelesaian-penyelesaian masalah informal itu yang menentukan. Itu juga saya manfaatkan.

Selain memperbaiki hubungan dengan MA, apa lagi yang Anda dan KY lakukan?

Melakukan pencegahan, misalnya dengan penguatan kapasitas hakim, terutama untuk hakim dari 0-8 tahun. Selain itu, kami mematangkan pembentukan klinik etik dan hukum dengan perguruan tinggi (PT).

Untuk apa?

Kami berharap pada saatnya bisa merekrut hakim dari sejumlah PT yang sudah memiliki pengetahuan tentang masalah kode etik, sekaligus memiliki pengetahuan hukum yang kuat. Kami menyediakan calon kader-kader hakim di tingkat mahasiswa. Itu dilakukan untuk mendorong animo mahasiswa menjadi hakim, khususnya untuk PT yang besar.

Kenapa?

Karena salah satu kendala kita, PT yang besar seperti Universitas Indonesia itu susah sekali merekrut (mahasiswa jadi) hakim. 80 persen mereka tidak mau jadi hakim, maunya jadi pengacara. Selebihnya ingin masuk perusahaan-perusahaan asing. Selain itu, kami sedang melakukan program advokasi hakim.

Advokasi terhadap hakim?

Hakim harus kita muliakan, sebagai profesi yang dianggap mulia bermartabat dan luhur. Nah, jangan sampai ada tindakan-tindakan dari masyarakat atau siapa pun yang melecehkan profesi hakim. Karena itu kami bela hakimnya, lakukan advokasi kepada hakim.

Caranya?

Kami mengusulkan Undang-Undang Jabatan Hakim guna memperkuat kedudukan hakim dalam sistem peradilan di Indonesia, sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga akan memperkuat perlindungan terhadap keamanan, kesejahteraan, status kepegawaian termasuk promosi, demosi dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan program untuk internal KY?

Saya ingin memperkuat kapasitas internal. Barangkali ini bisa menjadi perdebatan panjang. Tapi saya melihat sumber daya internal, sumber daya manusia di KY selama ini kurang tergali, kurang terasa potensinya karena tidak tergali.

Maksudnya?

Misalnya untuk waskim, pengawasan hakim. KY sangat tergantung kepada mantan-mantan hakim yang membantu kami. Itu secara perlahan harus diubah. Seharusnya yang melakukan pengawasan itu ya kami sendiri.

Rencana kami ke depan Sekretariat Jenderal (Setjen) memiliki dua tugas. Pertama administrasi dan kedua teknis operasional. Administrasi menyangkut birokrasi. Tapi, tugas teknis operasional hakim, advokasi hakim, investigasi hakim, itu jadi tugas dan tanggung jawab sekjen yang kami minta kepada Presiden kemarin.

KY minta apa kepada Presiden?

Kami meminta agar diberi kekuasaan mengangkat dua deputi, agar sekjen fokus di administrasi. Sementara itu, untuk teknis operasional membantu rekrutmen hakim dan pengawasan penindakan hakim ditangani oleh dua deputi. Itu yang coba kami dorong, memberdayakan secara perlahan-lahan agar ketergantungan kepada tenaga-tenaga ahli yang kami rekrut tidak terlalu tinggi.

Mahkamah Konstitusi memangkas kewenangan KY terkait seleksi calon hakim?

Kami masih punya satu wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman soal hak wewenang melakukan kajian atau eksaminasi putusan hakim. Itu terkait dengan pengawasan. Tapi secara umum, setelah putusan MK itu masih belum menemukan pola, otomatis tidak lagi terlibat dalam seleksi calon hakim. Kalau seleksi hakim agung masih, karena MA kan kekurangan juga.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/02/26/367870_pemilihan-ketua-komisi-yudisial_663_382.jpg

Kasus Sarpin, progresnya bagaimana?

Itu masih di kepolisian, belum masuk tahapan di kejaksaan. Kami berharap agar kasus ini diselesaikan dengan jalur yang lain. Sebab, kalau ini berlanjut, akan jadi preseden buruk bagi para anggota KY ke depan. Mereka akan terus mengalami kriminalisasi.

Anda berharap kasus ini tidak dilanjutkan?

Kami ada upaya supaya kasus ini dihentikan. Tapi, tentu dengan menghormati proses hukum.

Apa visi misi Anda selama memimpin KY?

Saya melihat KY dari struktur dan teoritik tidak mengenakkan. Lembaga independen pelengkap. Tapi, pemahamannya tidak begitu. Jadi, posisinya lembaga independen tujuannya dalam konteks peradilan itu memberdayakan hakim.

Makanya saya melihat kami tidak sedang memata-matai hakim. Tapi, di dalam posisi memberdayakan hakim. Ini saya kaitkan dengan kode etik hakim menurut konvensi anti korupsi tahun 2003. Kode etik termasuk dalam kaitannya dengan korupsi di pengadilan.

Fungsinya lebih ke pencegahan. Jadi, kalau saya melihat, sementara kami memang menerima laporan, tapi secara umum hendak mempersiapkan hakim agar hakim itu lebih berdaya. Dia lebih sadar kepada kedudukan dirinya, sebagai jabatan yang mulia. Jadi, kalau saya lebih melihat pada aspek itu, memberdayakan hakim. Itu yang lebih saya tekankan.

Selain itu, saya ingin memperkuat atau penambahan wewenang. Memperkuat dalam artian agar rekomendasi KY lebih mengikat. Selama ini, problem kami itu KY sepertinya tidak didengar. Kayak “macan ompong”.

Caranya?

Ada dua. Pertama, kami ingin melakukan klarifikasi yang sangat jelas, tentang batas-batas antara teknis judicial dan etik. Ini harus jelas. Supaya kalau kami ambil putusan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di MA. Kedua, bisa juga misalnya pengawasan etika dan penegakannya diserahkan kepada KY semua, tak usah melibatkan MA.

Apakah hal itu memungkinkan?

Itu bukan hal baru. Ambil contoh misalnya DKPP. DKPP itu lembaga peradilan etik yang dibentuk berdasarkan UU. Bukan berdasarkan UUD, tapi kekuatannya melebihi KY. Putusan DKPP itu final dan mengikat, sehingga Bawaslu dan KPU harus tunduk. Nah, kami berharap apa salahnya KY seperti DKPP.

Jadi, serahkan saja kepada kami semua. Ini kan soal kepercayaan check dan balancing. Kalau kami lihat struktur MA kan berat sekali. MA punya wewenang memeriksa, mengadili,  dan memutus perkara. Tapi, MA sekarang di dalamnya ada administrasi kepegawaian, ada keuangan, pengawasan internal. Berat sekali, bisa dibayangkan untuk melakukan tugas yudisial saja sudah berat, ditambah dengan tugas-tugas administrasi. Administrasi bisa jadi lebih menyita. Karena ada 24 ribu pegawai yang harus diawasi. Artinya hak pengawasan perilaku hakim serahkan saja ke KY.

Setelah seleksi hakim dipangkas MK, apa kewenangan KY saat ini?

Kewenangan yang berdasarkan Undang-Undang Dasar, pertama yakni rekrutmen hakim agung, sekaligus hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Kedua, menjaga dan menegakkan keluhuran martabat dan perilaku hakim. Menjaga dengan pengawasan, menegakkan dengan pemeriksaan.

Pengawasan teknisnya seperti apa?

Pengawasan dalam pengertian laporan masyarakat. Sifatnya pasif sama dengan karakter pengadilan. Namun, meski pasif angkanya tetap tinggi. Kemarin saja hampir 1.400 laporan yang masuk selama setahun. Walaupun yang terbukti tidak sampai 200 kasus per tahun 2015.

Terkait laporan masyarakat, naik atau turun?

Kami belum tahu. Tapi, untuk triwulan pertama tahun ini dengan triwulan yang sama tahun kemarin ada kecenderungan naik.

Bagaimana dengan progres revisi Undang-Undang KY?

Kalau UU KY kami rencanakan tahun depan. Sementara, Rancangan UU Jabatan Hakim yang jadi prioritas.

Poin apa saja yang dimasukkan ke draf revisi UU KY?

Yurisdiksi pengawasan. Kami berharap KY dalam posisi pengawasan perilaku hakim secara penuh. Artinya, putusan ada di kami dan kalau di dunia internasional itu sesuatu yang lumrah. Kami juga memasukkan soal rekrutmen, kemudian promosi dan seterusnya.

KY itu punya wewenang dalam hal kesejahteraan hakim. Jadi, kami ada wewenang peningkatan kapasitas dan wewenang kesejahteraan hakim. Jadi, kalau menyangkut kesejahteraan bisa ditafsirkan bahwa kami bisa memberikan masukan, terlibat dalam meningkatkan kesejahteraan hakim. Bukan hanya penggajian, tapi juga tunjangan, keselamatan hakim. Kami seharusnya diajak bicara oleh MA untuk merumuskan bersama-sama.

Bagaimana respons Presiden dan DPR?

Kalau DPR relatif baik. Kami juga sudah melakukan kajian bersama dengan DPR. Presiden lewat Menkumham juga sudah mulai.

Dengan kewenangan yang terbatas, bagaimana KY menciptakan peradilan yang akuntabel?

Saya cenderung menggunakan opini publik dan tidak terbatas pada tingkat nasional. Ada tugas besar KY untuk memberikan jaminan kepada dunia internasional. Bahwa dunia peradilan kita tidak seperti yang dipersepsikan oleh banyak survei di luar, begitu buruk. Misalnya kalau kita lihat indeks korupsi kita ya salah satu penyebabnya ada di lembaga peradilan.

KY akan terlibat dalam wacana global, supaya resonansi dari gagasan atau kewenangan KY tidak hanya terdengar dalam skala nasional atau satu pihak saja. Tapi, kami punya tanggung jawab besar kepada publik internasional untuk memberikan jaminan. Kami harus memberikan jaminan kepada dunia internasional bahwa peradilan kita cukup baik. Sudah membaik, tapi sisi lain kami juga harus bekerja keras di dalam, untuk membantu dunia peradilan agar lebih independen hakimnya, lebih berintegritas.

Sejauh ini apa kendala yang Anda hadapi?

Kendala kami yang paling utama adalah soal legislasi dan regulasi. Bahwa rekomendasi kami terbatas, kekuatannya itu yang sedang kami usahakan. Kedua, jujur saja situasi konflik antara KY dan MA belum selesai sepenuhnya.

Apa harapan Anda selama memimpin KY?

Secara internal ingin memberdayakan seluruh potensi KY untuk menopang tugas-tugasnya. Karena, selama ini saya lihat terjadi ketimpangan, ada bagian atau sebagian orang yang lebih dominan sementara yang lain tidak.

Eksternal itu tadi memperkuat kedudukan KY. Kami berharap KY bisa menjadi pusat etika. Pusat kajian etika dari penyelenggara negara. Saya tidak ingin hanya terfokus pada hubungan KY dan MA. Hubungan KY dan MK, itu soal-soal yang tidak bakal selesai.

Selain itu?

Ada tiga jenis hakim, yang dua masuk neraka dan yang satu masuk surga. Yang masuk surga, adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus dengan kebenaran. Sementara, yang masuk neraka adalah hakim yang tahu kebenaran, tapi tidak memutus dengan kebenaran. Dan hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutus dengan ketidaktahuannya tersebut.

Memutuskan kebenaran itu bukan hanya dengan pengetahuan, tapi dengan integritas. Karena, bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tidak memutus dengan kebenaran. Hakim yang menentukan itu soal integritas. Karena itu, hakim harus menjunjung integritas. Tujuan kami bukan soal melahirkan hakim yang pinter, tapi hakim yang baik dan berintegritas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya