Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa

Industri Migas RI Harus Ada 'Wasitnya'

Ketua BPH Migas Fansharullah Asa
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Industri hilir minyak dan gas bumi di Indonesia, merupakan salah satu bisnis yang menjadi perhatian pemerintah hingga kini. Berbagai kebijakan dan aturan terus dikembangkan pemerintah, untuk memastikan iklim usaha di sektor ini terus berjalan dengan baik. 

Pertamina Resmikan 9 Titik Penyalur BBM 1 Harga di Papua dan Maluku

Untuk mengawasi bisnis sektor ini, pemerintah memiliki Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga negara yang bertanggung jawab secara penuh langsung kepada Presiden ini, bertugas mengawasi penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi, serta kegiatan usaha hilir di sektor tersebut. 

Tahun ini, BPH Migas memiliki nahkoda baru. Adalah M. Fanshurullah Asa, kepala BPH Migas baru yang terpilih melalui proses musyawarah di Komisi VII, menggantikan Andy Noorsaman Sommeng hingga 2022 mendatang. 

Menteri ESDM Resmikan 17 Titik BBM Satu Harga, Ini Lokasinya

Sosok Ifan, sapaan akrab Fanshurullah, tidak lah asing baik di industri migas maupun di lingkungan BPH Migas. Terlebih lagi, dia tercatat pernah menjadi Anggota Komite BPH Migas periode 2011-2016. 

Mantan anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi PAN ini mendapatkan gelar doktornya di Fakultas Teknik, Universitas Indonesia pada 2009. Ifan pun tercatat di beberapa universitas sebagai dosen.

Kata BPH Migas Soal Nasib Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang

Selain itu, pria kelahiran 20 Mei 1969 di Palembang itu juga menjadi peserta terbaik (Medali Seroja) di Program Pendidikan Reguler Angkatan 44 (PPRA XLIV) 2010, Lemhanas RI. 

Dengan dasar pendidikan dan pengalaman yang dimiliki Ifan, diharapkan fungsi dan peran BPH Migas, khususnya untuk menjaga dan mengembangkan iklim bisnis industri ini. Dia pun diharapkan, dapat menelurkan berbagai inovasi dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di industri hilir migas.

Jurnalis VIVA.co.id Fikri Halim, di ruang kerja dan dalam berbagai kesempatan, berbincang dengan Ifan mengenai berbagai hal khususnya terkait strateginya memaksimalkan peran BPH Migas di industri hilir migas. Berikut, petikan wawancaranya:

Bagaimana Anda bisa dipilih menjadi kepala BPH Migas?  

Memang bahwa masa lalu saya pernah menjadi anggota dewan, itu menunjukkan bahwa saya memiliki hubungan baik dengan kawan-kawan di legislatif dan itu membangun energi positif. Makanya itu, mungkin menjadi pertimbangan kawan-kawan saya bisa aklamasi (Dipilih jadi kepala BPH Migas), kan dari sisi ini saya juga berkomunikasi dengan baik. 

Mengenai rencana pembubaran BPH Migas, bagaimana pandangan Anda? 

Pasti pasang badan, bahkan karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan BPH Migas sesuai dengan konstitusi. Saya bisa kasih datanya. Memang ada usulan Undang Undang Migas, tetapi itu baru wacana, baru tahap paling dini. Kemudian, masuk ke Badan Legislasi DPR, baru dibentuk panja. 

Seberapa penting peran BPH Migas dalam mengatur industri migas di Indonesia? 

Sederhana aja. Jadi, dulu ada namanya UU Nomor 8 Tahun 1971, 40 tahun yang lalu. UU itu pada saat itu, Pertamina itu regulator merangkap sebagai operator. Saya tanya, kalau pemain Lionel Messi merangkap sebagai wasit, kira-kira bagaimana permainan itu? Tidak adil. Makanya dirombak menjadi UU nomor 22 Tahun 2001, dibuatlah (BPH Migas).

Jadi, ini keliling dunia mengkaji, ada di Amerika, di Eropa, di Australia. Oh, ketemu ternyata, musti ada reguler body, ada wasitnyalah. Coba kalau BPH Migas tidak diatur, pemain dia operator, dia ngatur harga semau-maunya saja, yang rugi siapa.

Kemudian, misalnya BBM satu harga. Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) buat kebijakan, bagaimana di seluruh Indonesia BBM harus satu harga semuanya. Bagaimana di sana 70 tahun merdeka di Papua bisa Rp50 ribu per liter, di Kalimantan Barat di ujung ada Rp30 ribu, Sulawesi di bawah ada Rp20 ribu. Kalau tidak diawasi, bagaimana? 

Apa pertimbangan Anda sebagai kepala BPH Migas dalam menentukan kebijakan baru?

Keputusan kami harus melihat tiga, pemerintah, badan usaha, masyarakat. Masyarakat itu dicerminkan lewat DPR. Misalnya harga gas yang murah, toll fee yang murah, BBM-nya di seluruh Indonesia mesti terbangun. 

Makanya pak menteri itu kepengen, bagaimana BPH ini dikuatkan, supaya nanti bisa ngawasin, supaya BBM bisa lebih murah kan. 

Menurut Anda apa yang harus diperkuat dari BPH migas? 

Sekarang ini, BPH ini memang setengah hati. Contoh untuk gas bumi lewat pipa, misalnya Arun Belawan, BPH migas itu hanya terlibat di ujung. Pada saat menyusun harga toll fee memang dilibatkan, tetapi itu pun dapat datanya dari kantor jasa pelayanan publik. 

Itulah ke depannya, saya pingin BPH Migas terlibat dalam mulai engineering, perencanaan sudah terlibat. Jadi, kita lihat, bagaimana ini design-nya.

Kemudian BBM. Di setiap SPBU, baik itu Pertamina, baik itu badan usaha lainnya itu musti ada approval dari kita. Bukan main bangun saja, itulah fungsinya badan pengatur, makanya kita yang mengatur. Definisi kegiatan hilir adalah pengolahan pengangkutan, penyimpanan, niaga. 

Jadi, idealnya pengolahan, semua kilang-kilang itu di bawah BPH Migas, atau kilang mini. Pengangkutan di bawah BPH Migas, penyimpanan itu juga bagaimana cadangan BBM itu ada.

Mengenai peningkatan cadangan ketahanan BBM atau energi, apa rencana Anda?

Cadangan BBM Nasional itu salah satu tugas BPH Migas, sekarang ini kan belum jalan. Dalam waktu singkat, akan ada peraturan menteri yang mengatur cadangan BBM dari Badan Usaha. Badan Usaha itu adalah dia mesti ada menyimpan dong 30 hari dibuat (cadangannya minimal), dan memang dalam konsepnya begitu. 

Apa harapan Anda soal revisi UU Migas?

Kalau pun UU Migas direvisi, itu harus ada penguatan (BPH Migas). Di UU itu Badan Usaha Khusus (BUK), apa boleh itu regulator berbuat usaha, apa beda BUK dan BUMN. Saya sekarang ini akan lebih fokus soal kinerja aja. Kawan-kawan di legislatif, pasti akan menyusun UU Migas yang sesuai dengan kepentingan nasional. 

Sebagai mantan politisi DPR bagaimana independensi Anda dalam menjalankan jabatan sebagai Kepala BPH Migas?

Dulu saya Komisi IX, karena saya kan kerja di perusahaan migas ya 16 tahun. Jadi, supaya saya tidak conflict of interest. Kalau profesional itu. ya profesional dan saya mesti independen

Masih jadi dosen setelah Anda jadi Kepala BPH Migas? 

Saya tetap dosen di sanalah (Universitas Indonesia). Memang, manajemen waktu saja yang menjadi problem. Karena itu, sekarang saya lagi setop (Ngajar). Biasanya saya gabung, Sabtu dari pagi sampai sore. 

Tetapi, itu (jadi dosen) sebetulnya lebih kepada komitmen bahwa kita harus selalu di-cas ilmu kita. Dan, tetap ada pengabdian ilmu kita kepada mahasiswa. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya