Gudang Garam Sesalkan Fatwa Rokok Haram

Surabaya Post - Dikeluarkannya fatwa haram merokok oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah disesalkan manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM),  salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia .

Menurut Kepala Bagian Humas GGRM, Yuli Rosiadi, secara tak langsung, fatwa haram  itu akan berpengaruh terhadap operasional perusahaannya. Tidak hanya menyangkut eksistensi perusahaan, melainkan juga nasib ribuan pekerja di dalamnya.

“Dalam jangka panjang fatwa tersebut mungkin akan berpengaruh terhadap perusahaan kami. Ini yang harus kami pikirkan. Bagaimana nasib ribuan karyawan yang kami pekerjakan saat ini,” kata Yuli.

Meski demikian, seberapa besar dampak atas fatwa tersebut, dia mengaku belum dapat mengetahuinya. “Itu kan baru. Kalau nggak salah dua hari lalu dikeluarkan. Tentunya kami akan lakukan penelitian seberapa besar dampaknya, termasuk hasilnya nanti akan kami jadikan alat bantu mencari pemecahannya,” tambahnya.

Yuli meminta pemerintah pusat dapat mengambil tindakan mengenai polemik fatwa rokok haram. Sebelumnya PBNU juga mengeluarkan fatwa yang sama, meski bersifat terbatas.

“Intinya kami ikut pemerintah dan akan taat pada semua ketentuan yang diberlakukan. Kami yakin pemerintah akan memiliki kearifan dalam menyikapi fatwa haram merokok tersebut,” jelasnya.

Fatwa rokok haram dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, merupakan hasil telaah atas manfaat dan mudharat rokok melalui Haloqoh Fiqih Pengendalian Tembakau.

PP Muhammadiyah dengan tegas menyatakan bahwa rokok haram berdasarkan syariat Islam, mengingat memiliki tingkat bahaya yang tinggi terhadap mereka yang mengkonsumsinya.

 
Laporan: M Arief Kurniawan

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal
Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Tarif cukai yang naik secara terus menerus dinilai memberatkan pelaku usaha dan membuat rokok ilegal semakin subur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024