Dugaan Korupsi PLN Merambat ke Izin Lokasi

SURABAYA POST - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan gardu induk PLN di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin,  mulai merambat ke arah penerbitan SK Bupati tentang izin lokasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, telah memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo, M. Rochani, Kamis lalu, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Ya, tapi saya nggak diperiksa. Cuma ditanyai selaku P2T (Panitia Pembebasan Tanah). Saya ditanyai tentang penetapan lokasi," ujarnya Rochani saat dikontak melalui ponselnya, Sabtu (3/4) tadi pagi.

Rochani yang kini sudah pensiun dan aktif sebegai Sekretaris PC Nahdaltul Ulama (NU) Sidoarjo itu mengungkapkan bahwa dia memang punya peranan dalam proses penetapan lokasi.

Katanya, yang menetapkan lokasi adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Tapi yang menerbitkan SK izin lokasi adalah Bupati Sidoarjo. "Prosedurnya, setelah terbit penetapan lokasi, baru permohonan izin lokasi. Nah, waktu permohonan izin diproses, saya sudah pensiun," bebernya.

Seperti diketahui, kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Modusnya, sejumlah oknum pejabat PT PLN (Persero) Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Timur-Bali-Nusa Tenggara berkonspirasi dengan seorang makelar tanah. Kemudian me-mark up harga pembelian tanah dari Rp 110 ribu per meter persegi menjadi Rp 225 ribu per meter persegi.

Di bagian lain, diduga ada pula unsur perbuatan melawan hukum dengan tidak dibentuknya P2T (Panitia Pembebasan Tanah) terlebih dahulu oleh bupati. Sementara proyek bisa berjalan setelah Bupati Sidoarjo Win Hendrarso menerbitkan surat izin lokasi bernomor 188/1062/404.1.1.1.3/2007.

Kejari Sidoarjo telah menahan oknum-oknum pejabat PLN dan makelar tanah itu. Dan memeriksa sejumlah pejabat serta mantan pejabat di jajaran Pemkab Sidoarjo.

Arema FC Bakal Rotasi Pemain Saat Lawan PSM Makassar

Salah satu pejabat yang diperiksa kejari, Sudarto, mantan Camat Tanggulangin yang kini menjabat sebagai Kabid Operasional Dinas Perhubungan Sidoarjo, mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam penerbitan SK Bupati tersebut.

"Biasanya, dalam proses penerbitan izin lokasi, camat dilibatkan. Tapi waktu itu saya disuruh diam saja. Tahu-tahu sudah terbit surat izin lokasi," bebernya.
 
Laporan: Satrio Eko Putro

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Sunarso dalam Paparan Kinerja Keuangan BRI Kuartal I-2024, Kamis, 25 April 2024.

BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, Begini Respons Dirut BRI

Dirut BRI Sunarso menilai keputusan BI menaikkan BI Rate merupakan langkah logis, sebagai salah satu cara untuk mengendalikan nilai tukar rupiah serta inflasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024