KPK Akan Panggil Pejabat LPS dan Depkeu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara atau ekspose dalam kasus dana talangan (bail out) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. KPK pun mendalami kasus dengan pemanggilan pihak terkait pengucuran dana ke bank yang kini bernama Bank Mutiara ini.

"KPK akan memanggil pejabat Departemen Keuangan dan LPS," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 3 Desember 2009. KPK, kata dia, akan mengusut apakah kebijakan bail out itu terindikasi tindak pidana korupsi.

Keterangan dari para pejabat ini, kata Johan, menindaklanjuti hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah didapat KPK. "KPK juga akan mengundang BPK untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai audit itu," kata dia.

Untuk menelusuri dugaan aliran, sambung Johan, KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami akan usut apakah aliran dana bank itu setelah bail out," kata Johan.

Gunung Ruang Erupsi Berpotensi Picu Tsunami, PVMBG Imbau Masyarakat Menjauh Radius 6 KM
Mahar pernikahan mewah

Viral Pernikahan Mewah di Sukabumi, Maharnya Sangat Fantastis Capai Rp5 Miliar

Bagaimana tidak, mengingat nilai mahar secara keseluruhannya sangatlah fantastis. Di mana, pihak pria berikan sebuah mahar dengan nilai fantastis yakni mencapai 5 milyar.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024