"KPK Dimungkinkan Usut Kejahatan Perbankan"

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dana talangan (bail out) ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, baik indikasi korupsi maupun kejahatan perbankan.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki saat dihubungi, Kamis 3 Desember 2009.

Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) mengenai antikorupsi. "Dalam konvensi itu, kejahatan perbankan bisa dikategorikan sebagai korupsi," kata dia.

Ia menilai KPK merupakan lembaga yang paling obyektif untuk mengusut kasus dana talangan yang menyeret sejumlah pejabat negara mulai menteri, mantan Gubernur Bank Indonesia, politisi, dan kepala negara.

Luar Biasa, Prajurit TNI Ini Rela Rugi Rp20 Juta Sebulan Demi Tolong Petani Singkong yang Menderita

KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dalam kasus ini. KPK pun mendalami kasus dengan pemanggilan pihak terkait pengucuran dana ke bank yang kini bernama Bank Mutiara ini.

"KPK akan memanggil pejabat Departemen Keuangan dan LPS," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 3 Desember 2009. KPK, kata dia, akan mengusut apakah kebijakan bail out itu terindikasi tindak pidana korupsi.

Keterangan dari para pejabat ini, kata Johan, menindaklanjuti hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah didapat KPK. "KPK juga akan mengundang BPK untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai audit itu," kata dia.

Ria Ricis dan sang putri, Moana.

Ria Ricis Bahas Soal Tidur Bertiga Anak, Netizen: Nifas Masa Iya Mau Pacaran Mulu

Ria Ricis baru-baru ini kembali menjadi sorotan usai membagikan kisahnya sebagai seorang ibu. YouTubers tersebut menceritakan tentang upayanya membeli tiga baby box.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024