VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus pembobolan BRI Banten. Tersangka baru ini merupakan pengumpul Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah untuk pengajuan kredit.
"Namanya Deni Kurniawan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Efendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 21 Januari 2010.
Menurut Marwan, Deni merupakan calo atau makelar yang mengumpulkan KTP dari orang-orang untuk digunakan sebagai syarat pengajuan kredit pada Bank BRI tersebut. Tersangka baru itu, kata Marwan, kini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten yang saat ini menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi Kredit Retail Kantor Pusat BRI Asri Uliya, Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS) Amir Abdullah, Direktur PT Javana Artha Buana Muhammad Sugirus dan karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya.
Para pembobol BRI ini berhasil menggondol uang sebesar Rp 229 miliar. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan pasal penyuapan.
Marwan juga memastikan bahwa keempat tersangka kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Banten. "Sekarang dalam proses persidangan," katanya.
Kasus ini bermula pada tahun 2006 hingga 2007, ketika BRI mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Nagari Jaya Santosa (NJS) dan PT Javana Artha Buana (JAB). Perjanjian tersebut ditujukan untuk pemberian fasilitas kredit kepemilikan tiga kios kepada Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang, dan rumah tinggal Alea Cilandak Town House.
Ketiga gedung itu dibangun oleh kedua perusahaan tersebut untuk selanjutnya dijual kepada BRI. Perjanjian juga menyebutkan bahwa pihak swasta wajib mencari calon nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan rumah tinggal. Kedua perusahaan tersebut juga bertindak sebagai penjamin.
Pihak swasta memperoleh 438 nasabah (125 untuk pasar baru Bantar Gebang, 198 untuk Plaza Nagari Minang, dan 15 orang untuk Alea Town House). Namun, nasabah ini diminta menyerahkan fotocopi identitas dan dipaksa menandatangani permohonan kredit ke BRI Syariah Serang dengan imbalan antara Rp 50 ribu hingga Rp150 ribu per nasabah. Selain itu,
nasabah juga dipaksa membuat surat pernyataan peminjaman nama dan data-data kepada PT NJS untuk akad kredit pembiayaan tersebut.
BRI Syariah sendiri langsung memproses permohonan pembiayaan tersebut, dengan menggunakan data fiktif calon nasabah sebanyak 438 orang dengan total pokok pembiayaan sebesar Rp 226 miliar.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Beberapa Selebgram Ditangkap Kasus Narkoba, Rezky Aditya Keciduk Media Korea
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Berikut deretan artikel terpopuler di IntipSeleb pada 23 April 2024, diantaranya beberapa selebgram yang ditangkap kasus narkoba hingga Rezky Aditya keciduk media Korea..
Dangdut Populer: Rumah Via Vallen Digeruduk Warga, hingga Pesan Penting Lady Rara
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Kabar mengejutkan datang dari keluarga Via Vallen, rumah sang biduan yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, tiba-tiba saja digeruduk oleh warga pada Senin, 22 April 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini