- unisa.edu.au
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama tiga tahun dan enam bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara, Washington Mampe Parulian Simanjuntak.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai, saat membacakan putusan, Jakarta, Senin 10 Mei 2010.
Selain hukuman penjara, WMP Simanjuntak juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis menilai, terdakwa terbukti memberikan imbalan kepada anggota DPR. Uang itu berasal dari rekanan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003. "Terdakwa meminta imbalan kepada rekanan dan uang itu kemudian diberikan kepada anggota DPR," ujar hakim.
Atas putusan ini terdakwa belum mengajukan upaya hukum. "Saya pikir-pikir dulu," ujar WMP Simanjuntak.
Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum. Padahal vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebesar enam tahun penjara. "Kami pikir-pikir," kata Jaksa Sarjono Turin. (mt)