Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun Bui

Mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara : Djoko Pramono
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta terhadap Direktur Umum dan SDM PT Perusahaan Gas Negara, Djoko Pramono.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2010.

Majelis menilai, terdakwa terbukti dalam dakwaan kedua, yakni melanggar ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Djoko terbukti memberikan imbalan kepada anggota DPR. Uang itu berasal dari rekanan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Sarjono Turin, menuntut agar hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain menjatuhkan vonis kepada terdakwa, hakim juga meminta kepada jaksa pada KPK mengembalikan uang milik terdakwa sebesar Rp400 juta. Uang itu disita penyidik pada masa penyidikan. Jaksa juga diperintahkan membuka kembali rekening terdakwa yang telah diblokir.

Meski putusan dibawah tuntutan jaksa, namun Djoko mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan perlawanan hukum. "Saya minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ujar Djoko.

Seperti halnya Djoko, Jaksa Sarjono Turin juga belum melakukan upaya hukum atas putusan itu. "Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Sarjono Turin.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak, juga sudah divonis 3,5 tahun penjara. (kd)

Ucapkan Selamat Idul Fitri, Megawati Ingatkan Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
Prabowo Bertemu Cipung

Kocak dan Gemasnya Cipung Saat Ketemu Prabowo di Malam Takbiran

Rayyanza alias Cipung yang digendong oleh pengasuhnya sus Rini nampak terpaku saat bertemu dengan Prabowo

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024