KPK Sita Mobil Jaguar Gubernur Syamsul Arifin

Syamsul Arifin
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVAnews - Mobil Jaguar milik Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang juga mantan Bupati Langkat itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil itu diduga didapat dari hasil korupsi APBD Kabupaten Langkat.

"Mobil yang disita itu atas nama anaknya (Syamsul Arifin), Beby Arbiana," kata Plt Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 2 September 2010.

Mobil berwarna biru muda metallic tahun 2007 yang disita itu bernomor polisi B 8659 BS. Mobil itu kini sudah dimasukkan ke dalam garasi penyitaan KPK.

Menurut Priharsa, Dedi saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Lembu Andalas. Mobil itu diantar langsung oleh Dedi ke Markas Besar Polri. Lalu, penyidik KPK yang mengambil mobil sitaan itu dan membawanya ke KPK.

Priharsa menegaskan, penyitaan mobil ini dilakukan karena diduga dana pembelian mobil berasal dari kasus korupsi APBD Langkat. Sang ayah, dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

"Kami sudah ajukan penyitaan sejak beberapa lama. Mobil ini langsung diantarkan Dedi," kata dia. Saat ini, mobil seharga sekitar Rp 2 sampai 3 miliar itu sudah berada di gedung KPK.

Seperti diketahui, Syamsul sendiri telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu. Syamsul yang sudah dicekal itu masih menjabat dan bekerja seperti biasa di Sumatera Utara.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hs)

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024