VIVAnews - Menteri Agama, Maftuh Basyuni, akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima sejumlah tunjangan yang berasal dari Dana Abadi Umat. Komisi antikorupsi pun akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut.
"Kami akan menelaah terlebih dahulu laporan itu," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, saat dihubungi wartawan, Jumat 26 Desember 2008.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menengarai Menteri Agama Maftuh Basyuni menerima tunjangan fungsional senilai Rp 10 juta pada 2005. Selain itu, ICW juga menduga ada aliran dana lain yang masuk ke kantong Menteri. Antara lain tunjangan hari raya dan biaya operasional Menteri. ICW menunjukkan adanya bukti berupa kuitansi tertanggal 11 November 2004 senilai Rp 25 juta. Sementara untuk biaya operasional, Menteri mendapatkan dana sebesar Rp 50 juta lebih.
Haryono menjelaskan, komisi akan meneliti uang yang diduga diterima Menteri Agama itu. "Akan dilihat apakah uang itu termasuk gratifikasi atau bukan," jelasnya.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jika Anda ingin mendapatkan, cara mendapatkannya sangat mudah. Hanya perlu memiliki handphone dan paket internet untuk mendapatkan hadiah sebesar Rp500 ribu. Perlu diketa
Pihak dompet digital DANA akan memberikan saldo DANA gratis kepada penggunanya hari ini, Rabu 24 April 2024. Jika Anda ingin mendapatkan, cara mendapatkannya sangat muda
Temukan cara menggunakan dua akun WhatsApp dengan satu nomor HP dengan panduan praktis ini. Pelajari langkah-langkahnya dan dapatkan akses mudah ke kedua.
Goodbye Earth adalah serial apokaliptik yang akan datang di mana manusia akan menghadapi akhir kehidupan dan rumah mereka yang akan datang. Penasaran?
Selengkapnya
Isu Terkini