KPK Telaah Tunjangan Menteri Agama

VIVAnews - Menteri Agama, Maftuh Basyuni, akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima sejumlah tunjangan yang berasal dari Dana Abadi Umat. Komisi antikorupsi pun akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut.

"Kami akan menelaah terlebih dahulu laporan itu," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, saat dihubungi wartawan, Jumat 26 Desember 2008.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menengarai Menteri Agama Maftuh Basyuni menerima tunjangan fungsional senilai Rp 10 juta pada 2005. Selain itu, ICW juga menduga ada aliran dana lain yang masuk ke kantong Menteri. Antara lain tunjangan hari raya dan biaya operasional Menteri. ICW menunjukkan adanya bukti berupa kuitansi tertanggal 11 November 2004 senilai Rp 25 juta. Sementara untuk biaya operasional, Menteri mendapatkan dana sebesar Rp 50 juta lebih.

Haryono menjelaskan, komisi akan meneliti uang yang diduga diterima Menteri Agama itu. "Akan dilihat apakah uang itu termasuk gratifikasi atau bukan," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?
Dokter Boyke

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Diungkap dokter Boyke, saat jalani hukuman di penjara maka penyimpangan seks itu terjadi lantaran keterpaksaan. Sedangkan hasrat seksual pria sendiri sulit untuk ditahan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024