Transaksi Keuangan Pemilu

PPATK Akan Laporkan ke Penegak Hukum

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang terkait Pemilihan Umum 2009. Menurut Ketua PPATK Yunus Husein, laporan itu akan segera diserahkan ke penegak hukum.

"Saya akan sampaikan ke Kapolri dan Jaksa Agung, seperti biasa," kata Yunus dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, kemarin.

Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, 'Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.'

Selain itu, Yunus memperkirakan transaksi mencurigakan yang terkait pemilu tahun ini tidak akan sebanyak Pemilu 2004. Pasalnya, kata dia, batas uang bisa disumbangkan ke partai politik Pemilu 2009 lebih besar per transaksi. "Sekarang kan Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar," kata dia.

Selain PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi pun turun mengawasi dana kampanye selama Pemilihan Umum. Namun, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengaku sampai saat ini belum menerima laporan tindak pidana terkait dana kampanye dan pemilihan umum.

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024