VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan nilai alat sadap yang dimiliki Kejaksaan seharga Rp 16 miliar.
Hal itu dikatakannya saat melakukan evaluasi alat sadap yang dimiliki Kejaksaan Agung, Rabu 1 Juli 2009. Dengan demikian, tambah Hendarman, alat sadap itu tidak bisa dipakai untuk semua kasus. "Hanya kasus korupsi saja," kata dia kepada wartawan.
Kejaksaan memiliki empat empat mobil sadap. Sejauh ini, kata dia, alat sadap Kejaksaan baru bisa melacak telepon genggam. Monitoring center penyadapan, sambungnya belum dibangun.
"Saya sudah teken keputusan soal alat sadap itu Juni lalu." tambahnya. Peninjauan itu, ujarnya, untuk mengetahui sejauh mana kekuatan intelijen.
Hendarman juga menjelaskan sejumlah dasar hukum yang harus diperhatikan saat melakukan penyadapan. Antara lain: UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ketentuan lain yang harus dipenuhi kasus yang disadap sudah ditingkatkan ke penyidikan," tambahnya.Selain itu, ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.