BPK Minta Tarif Visa On Arrival Direvisi

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan agar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memperbaiki besaran tarif Visa On Arrival (VOA) terkait adanya penyelewengan dana penjualan visa on arrival di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali.

"Ada perbedaan tarif. Itu 'kan menimbulkan kerawanan," kata Ketua BPK Anwar Nasution di kantor Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2009.

Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya penyelewengan dana dalam penjualan VOA ini. Hasil temuan menunjukkan uang senilai Rp 6 miliar tidak masuk ke kas negara sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak. Uang tersebut merupakan selisih penjualan VOA dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2009. Hal ini dilaporkan oleh Direktorat Imigrasi sendiri kepada BPK.

Perbedaan tarif yang ia maksud terkait dengan perbedaan jumlah hari berlakunya visa. Direktorat Imigrasi mengeluarkan dua jenis visa. Jenis pertama adalah visa untuk kunjungan selama tujuh hari. Sementara jenis kedua visa yang berlaku selama 30 hari.

Anwar mempertanyakan mekanisme jenis visa 30 hari. "Kalau tidak (berkunjung) selama 30 hari, bisa kembali tidak uang itu," kata dia. Anwar juga mengatakan temuan BPK, voucher visa itu bisa digunakan
berkali-kali. "Ini bukan hanya masalah duit," kata dia.

Selain perbaikan harga tarif, BPK, kata Anwar, juga meminta agar Depkumham meningkatkan pengawasan dan perbaikan sistim. "Kalau ini kita serahkan kepada Irjen karena mereka yang lebih tahu," kata dia.

Inspektorat Jenderal Depkumham Sam L Tobing mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan berupa sanksi administratif. "Mulai dari penurunan pangkat hingga pengembalian uang yang diambil," kata dia.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman
Tempat camping

6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!

Hobi camping? Kunjungi lokasi kemah populer di luar negeri ini bersama pinjaman bunga rendah yang praktis!

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024