VIVAnews – Kepolisian Pasuruan menetapkan putra kedua Haji Syachoni, Faruk sebagai tersangka tragedi pembagian sedekah yang menewaskan 21 orang di rumah Haji Syachoni di Gang Pepaya, Jalan dr Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur Pasuruan. Menurut pakar hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej, perkaraitu tidak harus diselesaikan lewat jalur hukum pidana.
Itu dilihat dari motivasinya, ujarnya dalam wawancara lewat telefon dengan VIVAnews Selasa, 16 September 2008,”Tidak untuk mencelakakan orang, ini musibah di luar dugaan.” Penyelesaian bisa dilakukan secara persuasif antara keluarga Haji Syachoni sebagai penyelenggara dengan keluarga para korban. Pemberian uang santunan bisa dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Faruk dijerat Pasal 359 KUHP karena kelapaannya menyebabkan orang meninggal dunia. Menurut Eddy, penyelenggara memang lalai karena tidak menghubungi aparat keamanan padahal patut diduga acara pemberian sedekah itu akan mengakibatkan kerumunan massa. Namun, kejadian serupa bisa terjadi di manapun misalnya saat antrian pembelian tiket di stasiun. ”Jika ada korban, masa petugas loket atau dinas perhubungan diperkarakan?” tambahnya.