KPK Serahkan Berkas Yusuf Setiawan
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran atas nama Yusuf Setiawan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN). Rekanan pengadaan mobil kebakaran itu meninggal dunia saat menjadi terdakwa.
"Sesuai UU KPK, jaksa bisa menyerahkan perkara ini ke perdata melalui JPN,"kata Wakil Ketua bidang Penindakan KPK Chandra Hamzah di kantor Kejaksaan Agung, Kamis 11 Juni 2009.
KPK, kata Chandra, akan menggugat pihak terkait untuk dapat mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 44 miliar. "Berkas disimpan dalam empat koper dan kami harap bisa dianalisa," jelas Chandra.
Sementara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P Situmorang menjelaskan JPN akan mengajukan gugatan kepada ahli waris yang bisa digugat. "Untuk penyelamatan uang negara."