Narkoba Beranak Pinak di Makassar

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • Pixabay/the3cats

VIVA.co.id – Suatu hari, seorang pemuda datang dengan pakaian lusuh bertanya dengan nada pelan kepada bapak tua. Sebut saja namanya Baco. “Pak, di sini banyak dijual kemiri ya?” tanyanya. Pak tua hanya menjawab dengan santai, “Di sini tidak ada dijual kemiri. Kalau mau, di pasar banyak dijual. Di sini yang ada cuma Kampung Sapiria,” jawabnya.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Kemudian si anak muda bertanya lagi, “Kok kampung ini diberi nama Sapiria? Bukannya sapiri dalam bahasa Makassar artinya kemiri? Berarti di sini banyak kemiri, Pak?” tanya anak muda itu penasaran. “Begini, dulu di daerah sini memang banyak tumbuh pohon kemiri. Tapi itu dulu, sekarang sudah tidak ada lagi pohonnya,” ujar pak tua.

Dengan nada pelan anak muda itu bertanya lagi, “Kirain di sini banyak kemiri. Jadi saya mampir ke sini mencari kemiri untuk tambahan bumbu penyedap rasa,” ujarnya. Tiba-tiba sang bapak tua berkata, “Kalau mau, di kantong celana saya ada yang lebih enak dari kemiri. Tidak usah dibeli, cukup Anda coba. Kalau enak, baru datang lagi ke sini dan itu sudah saya pasang harga. Tapi ingat, jangan sampai ketahuan orang ya!” jelas pak tua. “Iya, mari sini saya bawa pulang,” kata anak muda.

Sarang Narkoba di Deli Serdang Digempur Polisi, 10 Pria dan 1 Wanita Ditangkap

Akhirnya, pak tua memberikan bungkusan plastik dengan label penyedap rasa. Dengan tergopoh-gopoh si anak muda mengambil dari tangan pak tua, dan langsung pulang. Sampai di rumah, bungkusan plastik itu pun dibuka secara perlahan-lahan. Tampak serbuk berwarna putih bening.

Penasaran, ia pun mencoba, tapi tidak merasakan ada aroma kemiri. Yang ada hanya sedikit pusing kepala. Tapi si anak muda ini terus menikmatinya dan ternyata itu adalah narkoba. Karena merasa ketagihan, keesokan harinya anak muda itu kembali menemui si bapak tua. Dengan modus membeli kemiri berlabel penyedap rasa, akhirnya transaksi pun berlangsung.

Peredaran 15 Ribu Pil Ekstasi di Medan Buat Malam Tahun Terbongkar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Cerita di atas adalah sedikit refleksi tentang sebuah kampung yang dijuluki sebagai kampung narkoba. Namanya mungkin asing bagi penduduk di luar Makassar atau di luar Sulawesi Selatan. Tapi bagi masyarakat yang bermukim di Kota Makassar, tentu tidak asing lagi di telinga mereka.

Ya, itulah Sapiria. Sebuah kampung yang membentang di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar. Dengan penduduk yang begitu padat, menjadikan kampung ini menjadi lahan basah atau lahan subur bagi pengguna, kurir, dan pengedar narkoba. Tak terkecuali, bandar besar pun banyak yang bermukim di sana.

Sapiria dikenal padat akan penduduk. Kebanyakan pemuda dan anak-anaklah yang menjadi alasan bagi bandar narkoba untuk menjalankan aksinya. Mereka menanam dan menebar pundi-pundi kejahatan yang bisa dibilang kelas satu di wilayah Makassar. Dan salah satu bandar besar yang kita kenal sebagai tolo’na narkoba (jagoannya narkoba) di sana adalah Herman Parenrengi (38), yang kemarin sempat ditangkap pada penggerebekan oleh aparat kepolisian.

Tertangkapnya Herman memicu kisah baru. Ternyata si tolo’na narkoba tersebut sebelumnya pernah ditangkap dengan alasan mengantongi 7,1 kg sabu. Sidik-menyidik pun terjadi. Herman dijatuhi pasal pengedar narkoba. Alih-alih dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Herman sebagai pemakai narkoba. Herman akhirnya divonis 1 tahun rehabilitasi pada Oktober 2016 lalu.

Tapi berselang enam bulan, Herman pun ditangkap lagi. Hukuman rehabilitasi menjadi buram, tidak jelas kapan dia menjalani. Usut demi usut, Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengubah status Herman dari pengedar ke pemakai.

Kalau kita mengacu pada Undang-undang, perbedaan status punya bias yakni perbedaan hukuman. Minimal pengedar 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Dalam penggerebekan tahap satu, dua, dan tiga dengan personel Polda Sulsel dari gabungan Sabhara, Brimob, dan Ditresnarkoba, bukan saja si bandar yang tertangkap. Tapi 11 warga yang merupakan ibu rumah tangga dan 7 pria dewasa juga diringkus.

Eka Yudha, selaku Kombes Ditresnarkoba Polda Sulsel menyatakan 15 rumah di Sapiria sudah dikepung, tapi yang lainnya sudah kosong. Jaksa Penuntut Umum pun kocar-kacir. Beberapa Jaksa sudah diminta keterangan, termasuk penyidik Polda sudah diklarifikasi. Dan akhirnya, Propam Polda turun tangan mengintip penyidik nakal yang ikut main kucing-kucingan dengan kasus Herman.

Pasal demi pasal pun diselidiki demi mendapatkan informasi bahwa apa betul pasal telah disalahgunakan. Saling curiga akhirnya mencuat. “Dan sampai saat ini, Herman masih diamankan bersama sepuluh warga Kampung Sapiria. Tentunya jaringan Herman pun masih dicari-cari,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Dicy Sondany.

Saya pikir, pelaku kejahatan narkoba akan tertawa terbahak-bahak mendengar kasus penyalahgunaan wewenang yang melanggar kode etik jaksa ini. Kayaknya ada pola permainan yang sengaja dilakukan dalam kasus Herman. Kita boleh menganggap ini aneh, tapi nyata dalam kasus Herman. Sepertinya penyidik dan JPU tidak konsisten dalam penerapan pasal dalam sangkaan dan juga pada dakwaan.

Seharusnya kedua oknum aparat hukum yang terlibat itu dipecat karena melakukan praktik mafia peradilan dalam kasus narkoba yang merupakan kasus yang diprioritaskan. Jika memang ini tidak ada endingnya, maka masa depan bangsa ini akan mengalami kemerosotan mental akibat nakoba. Dan anak muda yang seharusnya menjadi tali penyambung masa depan negeri ini akan putus.

Korban narkoba bukan hanya orang tua dan anak muda, bahkan anak di bawah umur pun tak luput dari yang namanya narkotika. Apalagi di Kampung Sapiria, mayoritas pemakai adalah anak-anak usia 12 tahun ke bawah. Dan aparat keamanan, oknum jaksa, dan si pelaku sepertinya telah menjalin “cinta segitiga” di balik jeruji.

Jalan satu-satunya adalah peran orang tua yang sangat penting. Artinya, bagaimana seorang bapak atau ibu bisa memberikan edukasi kepada anaknya di lingkungan keluarga sebelum mereka terjun ke masyarakat. Sehingga tidak terkontaminasi dengan obat-obat terlarang seperti narkoba dan semacamnya. (Tulisan ini dikirim oleh Jusriadi05)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya