Sumber :
- VIVAnews/Arfi Bambani Amri
VIVAnews
– Mengisap ganja atau marijuana di Indonesia pasti akan dikenakan hukuman berat karena melanggar undang-undang. Namun, mengkonsumsi ganja kini sudah menjadi legal di Michigan, Amerika Serikat.
Bahkan mulai minggu ini, dilansir Inautonews, Senin 27 Mei 2013, untuk keperluan medis, Mahkamah Agung Michigan, AS memutuskan setelah mengkonsumsi ganja seseorang diperbolehkan mengemudi.
Baca Juga :
Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024
Bahkan mulai minggu ini, dilansir Inautonews, Senin 27 Mei 2013, untuk keperluan medis, Mahkamah Agung Michigan, AS memutuskan setelah mengkonsumsi ganja seseorang diperbolehkan mengemudi.
Hal itu bermula ketika 2010 lalu, di wilayah Grand Traverse County seorang pria bernama Rodney Koon, dihentikan petugas patroli karena ngebut dengan kecepatan di atas 30 mph (48 km/jam).
Setelah diberhentikan dan diperiksa, Koon mengaku telah merokok ganja medis sebelum mengemudi. Dan saat dilakukan tes darah hasilnya positif.
Menurut Hakim, hukum ganja medis sudah terdaftar, dan hal itu dapat melindungi pasien dari tuntutan atas kepemilikan internal ganja.
Anehnya, Michigan memiliki kebijakan toleransi nol untuk mengemudi setelah menggunakan ganja, tapi pada saat yang sama melindungi pengguna ganja medis.
Hukum mengatakan kepolisian harus dapat membuktikan pengemudi dalam pengaruh ganja. Tapi tanpa atau tidak menyebutkan sampai seberapa kadar yang diperbolehkan.
"Bisa dikatakan hukum ganja medis adalah undang-undang yang tidak sempurna, karena penafsiran hal ini harus dilakukan intervensi oleh Mahkamah Konsutitusi. Memang, kasus ini bisa saja mudah diselesaikan jika hukum telah memberikan definisi seperti apa pengaruhnya,” kata hakim. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hal itu bermula ketika 2010 lalu, di wilayah Grand Traverse County seorang pria bernama Rodney Koon, dihentikan petugas patroli karena ngebut dengan kecepatan di atas 30 mph (48 km/jam).