Celoteh Warga soal Bikin SIM Lewat Jalur Resmi

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Memiliki surat izin mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi masyarakat yang setiap harinya menggunakan kendaraan untuk menunjang aktivitasnya. 

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

Hal tersebut membuat Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tidak pernah sepi dari pengunjung yang ingin mendapatkan atau memperpanjang masa berlaku SIM.

"Saya mau bikin SIM. Soalnya sudah 18 tahun, jadi sudah bisa bikin SIM. Hari ini ditemani mama," ungkap salah satu warga yang hendak membuat SIM, Ana, kepada VIVA.co.id, Selasa 31 Mei 2016.

Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis

Sengaja tidak menggunakan jasa calo, Ana mengaku, hari ini ia gagal mendapatkan SIM, karena tidak lulus ujian tertulis.

"Saya enggak ngerti kenapa bisa gagal. Padahal, aku sudah berusaha banget, dan perasaan enggak ada yang salah sama jawaban yang aku kasih," ungkapnya.

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

Hal senada diungkapkan oleh Rizal. Pria berusia 23 tahun ini mengaku sudah empat kali mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM, dan selalu gagal.

"Sudah empat kali, selalu gagal, enggak tahu kenapa. Padahal, saya memang sengaja enggak mau pakai calo, soalnya memang berniat lewat jalur yang benar. Tapi kalau gagal terus gini, saya enggak tahu deh," ujar Rizal.

Proses yang dinilai cukup lama, membuat sebagian masyarakat lebih memilih menggunakan jasa calo, meski harga yang ditawarkan jauh lebih mahal dari tarif resmi.

"Hari ini mengantar anak saya. Iya, tidak pakai calo. Saya enggak tahu ini bisa lolos atau enggak, karena kalau enggak pakai calo, pengalaman saya itu enggak mungkin langsung lolos. Susah banget, harus bolak-balik mengikuti ujian. Semoga saja lolos deh," kata warga lainnya, Ramli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya