Pahami Proses Penggantian Mobil dari Asuransi

Ilustrasi asuransi.
Sumber :

VIVA.co.id – Asuransi untuk kendaraan terbagi dalam dua jenis, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Kedua jenis asuransi ini sama-sama menjamin mobil Anda jika terjadi kehilangan.

Terpopuler: Mobil SUV Hybrid Baru Rp300 Jutaan, Klaim Asuransi Terbesar dalam Sejarah

Manager Surveyor Garda Center Garda Oto, Bangun Pambudi mengatakan, pelaporan klaim maksimal lima hari kalender, baik lisan maupun tertulis.

Kalau hanya tabrakan dan lain-lainnya, cukup sertakan formulir klaim dan polis. Namun jika hilang karena dicuri, maka perlu ada surat keterangan dari kepolisian.

Asuransi Travel Hingga Kesehatan Digital, Bisa Klaim dengan Tarik Tunai di Minimarket

Kalau laporan kehilangan dari kepolisian sudah dibuat, Anda tinggal mengajukan ke perusahaan asuransi yang digunakan.

Jika mobil tersebut masih dalam cicilan atau kredit, pihak asuransi akan mengganti mobil ke pihak leasing. Jadi, leasing akan melakukan penghitungan, sebelum mobil diserahkan ke Anda.

Klaim Asuransi Kendaraan Saat Ini Tidak Lagi Ribet

"Jadi, asuransi mengganti mobil sesuai harga pasarnya, bukan harga dari leasing. Itu sesuai yang ada di polis. Kalau mobil dibeli tunai, saya langsung berurusan dengan pemilik. Dan penggantian kehilangan itu hanya berlaku untuk pencurian saja," ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Ia juga menegaskan, penggantian tidak berlaku jika pemilik meminjamkan mobil pada orang lain, dan kemudian mobil tersebut dibawa kabur. Hal ini, menurutnya, kerap terjadi di tempat penyewaan mobil.

"Kalau pihak ketiga, bisa diganti. Misalnya, pemilik meminjamkan mobil ke orang. Dan ternyata saat dipinjam, mobil itu hilang karena pencurian. Orang yang meminjam itu bisa menjadi saksi untuk mengajukan aduan pada asuransi yang sudah didaftarkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya