Pajak Emisi Karbon Harus Bersamaan dengan Standar Euro4

Asap knalpot kendaraan
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, tampak serius membenahi masalah polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor. Hal ini terbukti dengan banyaknya wacana yang akan digulirkan, untuk bisa mengurangi tingkat polusi di Tanah Air.

Catat, 14 SPBU di Jabodetabek Ini Gelar Uji Emisi Gratis

Selain mengkaji penerapan pajak berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan, Kemenperin juga akan meningkatkan standar bahan bakar menuju Euro4, dari standar Euro2 yang diberlakukan saat ini. 

"Kami menyiapkan keduanya secara paralel. Untuk carbon tax, ini bagian dari komitmen kita di COP21 (konferensi PBB terkait perubahan iklim)," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika dari Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, di Jakarta.

Menperin: Mulai April Semua Mobil Baru Harus Ramah Lingkungan

Keduanya, lanjut Putu, seperti ayam dan telur, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Artinya, sangat penting dan dibutuhkan untuk Indonesia saat ini.

"Tidak bisa dipisahkan. Kalau bisa ada Euro4, tentu pajak juga diterapkan bersamaan. Jadi, tidak ada alasan lagi," ujarnya.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Putu mengungkapkan, tax carbon merupakan bagian dari komitmen di COP21 yang tidak bisa dilepaskan. Sementara itu, tanpa peningkatan Euro2 ke Euro4, Indonesia akan kesulitan untuk mengekspor produk otomotif.

Perumusan pajak berdasarkan emisi karbon tidak hanya melibatkan Kemenperin saja, namun juga Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya