Kemenhub Pertimbangkan Mobil LCGC Jadi Taksi Online

Mobil LCGC Daihatsu Sigra.
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Salah satu isi revisi tersebut adalah mempertimbangkan untuk mengizinkan low cost green car atau mobil murah ramah lingkungan menjadi taksi online.

Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengungkapkan, pertimbangan tersebut menyusul adanya masukan dari sejumlah pihak.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

"Ada masukan dari masyarakat, terkait kendaraan di bawah 1.300cc menjadi taksi online. Tentu kami mempertimbangkan semua masukan itu," kata Pitra kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Selain masukan kendaraan berkapasitas mesin di bawah 1.300cc untuk tetap diizinkan menjadi taksi online, masukan lainnya adalah terkait uji kir sebagai syarat operasi kendaraan, sebagaimana peraturan dan perundangan yang ada.

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

"Kami juga sedang godok, apakah taksi online pakai pelat kuning, apakah mobil dibedakan nomor pelatnya, atau pakai stiker," katanya.

Pitra menyebut, Kemenhub masih meminta masukan untuk menyelesaikan revisi tersebut. Agar nantinya, revisi yang dibuat tak lagi diperdebatkan dan menjadi polemik berpanjangan.

"Kami masih minta dulu masukan masyarakat, Kementerian Perindustrian, Korlantas Polri dan sebagainya. Maka itu, belum bisa dipastikan kapan bakal rampung," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya