Kemenhub Tak Melarang Adanya Promo Tarif Taksi Online

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan akan menerapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek per 1 April 2017 mendatang.

Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Taksi Online?

Revisi Permenhub itu mengatur perihal taksi berbasis aplikasi, atau taksi online. Salah satu poin yang ada dalam aturan tersebut, yaitu menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hal itu dilakukan, untuk menghapus tarif murah yang selama ini identik dengan jasa tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan, tujuan adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah adalah meminimalisir adanya perang harga antarsesama penyedia layanan taksi online.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

"Ini teknis yang penting, sehingga tidak ada lagi yang harganya menjadi murah banget. Jadi, ada batasannya tarif itu," kata Pudji di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2017.

Dia juga mengatakan, tarif taksi online nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah. Artinya, tarif taksi online di tiap daerah nantinya akan berbeda. Perusahaan taksi online diharapkan bisa mengikuti aturan tersebut.

Cara Kemenhub Pastikan Aplikator Taksi Online Ikuti Aturan Baru Tarif

"Promo masih ada. Tetapi, yang tidak kami inginkan adalah, karena tidak ada batasan, bisa Rp10 ribu tarifnya, karena dia pakai promo dan sebagainya. Paling tidak, ada batasan di situ, ada batas bawah dan atas," ujarnya. (asp)

TikToker Ibnu Wardani

Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta

TikTokers Ibnu Wardani dalam hal ini justru mengungkapkan, bahwa setiap orang pasti memiliki selera dan budget masing-masing untuk perjalanan seperti apa yang diinginkan.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2023