Pemudik Ugal-ugalan di Tol Fungsional, Ini Ancaman Sanksinya

Pemudik mulai melintasi Jalan tol fungsional dari Brebes Timur hingga Gringsing.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Pius Mali

VIVA.co.id – Jalan tol diciptakan untuk mempercepat waktu tempuh ke tempat tujuan, akan tetapi bukan berarti pengendara bisa seenaknya memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Kenyataannya, masih ada saja pengguna yang kurang memerhatikan cara berkendaranya dengan baik. Bahkan beberapa pengendara kerap berlaku ugal-ugalan saat melintas jalur tol.

Saat ini tol fungsional atau jalur darurat Pemalang-Pekalongan-Batang sudah diresmikan. Jalur darurat difungsikan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi kemacetan di Brebes Exit.

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

Meski terbilang baru, namun tak dianjurkan bagi pengemudi untuk berlaku ugal-ugalan maupun mengemudi kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Melewati jalur fungsional, kendaraan hanya diperbolehkan melaju dengan kecepatan 40 km/jam. Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilakasana mengatakan pada saat lancar, kecepatan mobil harus dikendalikan.

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

"Pelanggaran batas kecepatan maksimal menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal," kata Chrys kepada VIVA.co.id.

Lantas apa sanksi pengemudi yang ugal-ugalan di jalan tol? Berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Ayat 2 menyebut, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.

Pada ayat 3 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

Ayat 4, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.

Ayat 5, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya