Stiker Iklan di Kaca Mobil Bikin Gagal Fokus

Mobil jadi papan reklame berjalan
Sumber :
  • Founder Karads

VIVA.co.id – Pemasangan iklan produk di kaca mobil saat ini sedang menjamur. Sebab, pengguna mobil bisa dapat keuntungan yang menjanjikan. Tetapi, apakah pemasangan stiker iklan di kaca belakang ini aman untuk berkendara?

Shopee Rilis Iklan Terbaru Garansi Tepat Waktu, Dibintangi Penyanyi Kenamaan Vidi Aldiano

Pendiri, sekaligus Chief Executive Officer Karads, I Made Harta Wijaya mengatakan, pada Undang-undang Lalu Lintas tidak ada pasal yang menunjukkan bahwa tidak boleh memasang stiker di kaca belakang. Dia mengklaim, pemasangan stiker tidak menggangu visibilitas.

"Tidak menghalangi sama sekali (pandangan ke belakang). Dan, stiker yang kami pasang satu arah, dari dalam masih bisa melihat keluar. Yang enggak bisa itu dari luar ke dalam," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Airlangga Jawab Isu Jokowi Bakal Merapat ke Golkar

Lanjut dia, untuk mobil pribadi memang tidak ada aturan tidak boleh memasang stiker. Terkecuali untuk angkutan umum, di mana ada aturan penggunaan ketebalan kaca film.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan sempat merazia angkutan umum yang menggunakan kaca film terlalu gelap. Aturan kaca film ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM/439/U/1976. Di dalam aturan ini, kaca film angkutan umum minimal mampu menembuskan cahaya 70 persen.

Serangan Hacker ke Perangkat Seluler Makin Ngeri, Lewat Iklan Pop-up

Sedangkan menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), Jusri Pulubuhu, kendaraan apapun yang memasang iklan di kaca mobil mengurangi unsur keselamatan.

"Desain, atau gambar dapat menyita perhatian pengendara lain, dan ini memecah konsentrasi pengguna jalan lainnya. Jadi, bukan bahaya buat pemilik mobil, tetapi orang lain," tuturnya. (asp)

Head of Public Relations Ninja Xpress, Ribka Pratiwi saat Media Visit ke kantor VIVA.co.id

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Perusahaan logistik, Ninja Xpress ternyata punya strategi besar membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024