Ternyata Beli Xpander Tak Hanya Perlu Uang, tapi Juga Sabar

Peluncuran Xpander
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hadi Suprapto

VIVA.co.id – Mobil di segmen Low Multi Purpose Vehicle milik PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Xpander, langsung menyedot perhatian sejak diluncurkan di pasaran pada 10 Agustus 2017 lalu.

Mobil Baru Calon Pembunuh Avanza Punya Mesin Lebih Bertenaga

Tercatat mobil tersebut telah memperoleh lebih dari 15 ribu surat pemesanan kendaraan (SPK) secara nasional sejak pertama kali diluncurkan hingga saat ini. Director of Sales & Marketing Division MMKSI, Irwan Kuncoro mengatakan, pihaknya berjanji pengiriman unit Xpander kepada konsumen akan dilakukan mulai Oktober 2017 mendatang.

"Jadi unit-unit SPK yang masuk-masuk di periode launching kami usahakan bisa dipenuhi sampai dengan akhir tahun ini,” kata Irwan di Grand City Convex, Surabaya, Jawa Timur.

Harga Avanza Baru dan Xpander Sebelum Diskon PPnBM Berakhir

Dia mengaku pabriknya memerlukan waktu panjang untuk memproduksi Xpander. Sebab sampai saat ini surat pemesanan kendaraan (SPK) mencapai 15 ribu unit. "Minggu ini unit-unit Xpander telah terdistribusi ke diler-diler. Ada yang untuk display car, test car, dan ada yang mulai dikirim konsumen," ujarnya.

Irwan tak menampik bahwa ada beberapa konsumen yang membatalkan pemesanan Xpander lantaran lamanya waktu inden. Ia mengklaim bahwa konsumen yang membatalkan pemesanan Xpander, kemungkinan karena mereka belum mencoba sensasi low MPV dari Mitsubishi.

Mobil Baru Calon Pesaing Avanza Berkeliaran di Tol Cipularang

"Bicara konsumen inden terus membatalkan, mungkin mereka belum sempat mencoba. Setelah unit test car ada di diler, konsumen berkesempatan mencoba. Kemungkinan setelah mencoba, mereka akan tetap sabar menunggu mobilnya," kata Irwan tanpa menjawab berapa persen konsumen yang membatalkan pemesanan Xpander.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022