Bea Cukai Lelang 59 Mobil, Ada Lamborghini Gallardo

Mobil sitaan Bea Cukai yang bakal dilelang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Banda Aceh bakal melelang sebanyak 59 unit mobil tidak dalam kondisi baru dari hasil sitaan. Mobil-mobil ini tercatat didatangkan importir tanpa adanya kelengkapan dokumen sehingga disita.

Biaya Perawatan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang

Namun lelang ini dilakukan dengan cara terbilang unik, tidak dijual per unit melainkan paketan. Dari puluhan mobil hasil sitaan Bea dan Cukai itu terdapat beberapa mobil mewah termasuk Lamborghini Gallardo dan Murcielago.

Tak hanya itu, ada juga Jeep Wrangler, Mini Cooper S, tiga unit Land Rover, serta puluhan mobil merk Mercedes-Benz, Toyota, Lexus, Nissan, Audi dan lain-lainnya.

Tersembunyi 50 Tahun, Mobil Bugatti Dilelang Mulai Rp95 Miliar

“Tidak ditawarkan perunit, ini satu paket (59 mobil). Karena ada pertimbangan tertentu yang mengharuskan dilelang satu paket,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Agus Yulianto, usai menggelar konferensi pers terkait lelang itu, di DJBC Banda Aceh, Rabu 18 Oktober 2017.

Rangkaian kegiatan lelang ini selanjutnya akan digelar open house pada tanggal 19, 20 dan 23 Oktober 2017 di tempat penimbunan pabean (TPP) Pelabuhan Malahayati Kreung Raya, Aceh Besar, Aceh, dan pelaksanaan lelangnya di KPPBC TMPC Banda Aceh pada 24 Oktober.

Mobil Bekas Aktor Paul Walker Bakal Dilelang, Harganya Rahasia

Kemudian penawaran lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran melalui internet secara open bidding tanpa kehadiran peserta lelang.

Registrasi Online

Calon peserta lelang harus mendaftarkan dan wajib memiliki akun di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomer rekening atas nama sendiri. Penawaran lelang dapat diakses pada alamat domain tersebut.

Sementara nilai limit lelang dari satu paket lelang mobil tersebut senilai Rp8,2 Miliar dengan jaminan lelang Rp1,7 Miliar. Untuk kelipatan bidding menaikkan penawaran sebesar Rp50 juta.

“Harga limit itu telah ditentukan oleh kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang. Ditentukan nilai limitnya dan ini dipublish lalu dilakukan lelang,” ujarnya.

Agus Yulianto mengatakan, barang tersebut disita pada 6 Januari 2015 lalu di Pelabuhan Malahayati dan diketahui berasal dari Singapura. Saat itu importir yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeannya dan izin impor lainnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya