Sidang Kartel Yamaha-Honda Jalan Terus

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus melanjutkan sidang kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik yang membelit Yamaha dengan Honda. Padahal sebelumnya, pihak Yamaha mengajukan permintaan penghentian persidangan.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

"Persidangan akan tetap dilanjutkan karena kalau kasus berhenti di tengah jalan bisa melanggar undang-undang," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Menurut dia pembantahan yang dilakukan baik Yamaha maupun Honda terhadap tudingan kartel motor skutik merupakan hal yang wajar. Namun kata dia, proses sidang masih terus berjalan sehingga bukti-bukti akan terus disampaikan tim investigator KPPU. "Pembantahan itu hal biasa dalam suatu kasus. Kita lihat saja sidang selanjutnya nanti," ungkap dia.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Diketahui, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meminta Komisi Pengawasa Persaingan Usaha untuk menghentikan sidang kasus dugaan kartel penjualan sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

Executive Vice Prisident Director Chief Operating Officer Yamaha Dyonisius Beti juga menegaskan tuduhan adanya persekongkolan tak terbukti.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

“Kalau Anda lihat, bahkan persaingan kami dengan Honda sangat ketat dan terkadang hingga terjadi black campaign,” kata Beti dalam beberapa kesempatan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019