Jurus Baru Buktikan Yamaha-Honda Kartel Harga

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik bermesin 110-125 cc yang melibatkan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) hingga kini terus bergulir. Saat ini, sidang perkara telah memasuki tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Anggota Tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan, tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan atau PPL dilakukan untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap bisa membantu menuntaskan perkara dugaan kerja sama antara Yamaha dan Honda dalam dalam menetapkan harga skutik di Tanah Air.

"Nanti akan ada satu saksi menarik yang akan dihadirkan tim investigator. Akan kita buka dan akan kita buktikan betul enggak struktur harga yang ada di pasar itu memang harusnya seperti itu, atau bisa jadi lebih murah," kata Helmi kepada VIVA.co.id.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Tim investigator KPPU, kata dia, telah menyiapkan bukti baru untuk memperkuat dugaan praktik kartel yang dilakukan kedua pabrikan otomotif sepeda motor terbesar itu. Namun dia enggan membeberkan bukti baru yang disiapkan tim investigator. Alasannya, jika dibeberkan maka kedua produsen akan menyiapkan 'senjata' untuk membantah tudingan tersebut.

"Itu (bukti baru) pasti ada. (Bukti baru) ada di saksi baru berkaitan dengan harga skutik, pajak dan BBM (bahan bakar minyak) yang di mana hal itu merupakan komponen struktur harga mereka," ujarnya menambahkan.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Dia mengungkapkan, pekan depan pihaknya bakal memanggil saksi yang berkompeten untuk menghitung dasar harga yang ditetapkan pabrikan sepeda motor di Indonesia. Sebab berdasarkan penelusurannya, ada selisih harga yang cukup besar antara Yamaha dan Honda dengan pelaku usaha atau kompetitor motor lainnya.

"Ini kan ada selisih harga yang lumayan antara Yamaha-Honda dengan kompetitor motor lainnya, nah kita coba buka itu nanti supaya publik jadi tahu," katanya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019