Ternyata Gonta-ganti Merek Oli Tak Rusak Mesin Motor

Sumber :
  • http://sidomi.com

VIVA.co.id – Oli merupakan elemen penting kendaraan bermotor. Ibarat organ tubuh, oli bak darah. Tanpa oli, motor tidak dapat berjalan. Sayangnya, saat ini masih banyak yang salah kaprah dengan tata cara perawatan termasuk penggunaan oli.

6 Cara Mudah Merawat Motor saat Musim Hujan

Untuk jenisnya, oli yang terdapat di Indonesia sudah sangat beragam, mulai dari jenis mineral sampai full syntetic dari berbagai merek. Hal itu pula yang ikut memicu banyak pengguna motor bergonta-ganti merek oli untuk kendaraan bermotor.

Pemilik bengkel Eka Jaya Motor, Ahmad, mengatakan bahwa kerap berganti merek oli itu tidak berbahaya bagi kendaraan bermotor. Yang terpenting itu hanya rutin mengganti oli.

Cara Mudah Mencegah Rantai Motor Lepas atau Cepat Putus

"Pokoknya yang penting itu setiap satu bulan sekali ganti oli, dan yang perlu diperhatikan adalah kadar kekentalan oli yang kita gunakan, itu harus disesuaikan dengan mesin kendaraan bermotor kita. Juga harus lihat jenis motor kita, jangan sampai pake oli matic buat motor manual atau sebaliknya," katanya.

Selain itu, Ahmad menambahkan bahwa, faktor yang membedakan pada setiap oli hanya kualitasnya saja, sehingga apabila konsumen berganti merek oli, kualitas yang dihasilkan yang akan berubah. Selebihnya untuk mesin kendaraan tidak berbahaya, selama oli tersebut asli dan resmi dikeluarkan oleh salah satu merek.

Motor Lama Tidak Dipakai Harus Cabut Aki? Ini Jawabannya

"Ya walau ada perbedaan pada zat adiktifnya, tapi selama oli itu tidak palsu pasti akan aman saja, karena sampai saat ini belum ada keluhan motor rusak karena sering mengganti oli dengan berbagai merek," katanya.

Ironisnya, dalam beberapa kesempatan, VIVA.co.id mendapatkan jawaban berbeda mengenai kebiasaan gonta-ganti merek oli. Ada beberapa teknisi yang menganggap itu bahaya karena kerak yang ditinggalkan pada mesin.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022