Kasus Dugaan Kartel Yamaha-Honda Masih Bergulir

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • iconshut

VIVA – Perkara dugaan persekongkolan atau kartel penetapan harga jual skuter matik 110-125cc oleh Yamaha dan Honda di Indonesia masih terus bergulir.

Salah Sasaran! 5 Turis Dibunuh Kartel Narkorba dengan Sadis

Selasa 31 Oktober 2017 kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang pertama atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, bahwa Yamaha dan Honda terbukti melakukan persekongkolan.

Kuasa Hukum dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Asep Ridwan mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya menyampaikan pokok-pokok keberatan atas putusan KPPU terkait kartel skutik 110-125cc di Indonesia.

Masih Mencekam, Polisi Ekuador Tangkap 68 Anggota Geng Narkoba yang Ingin Ambil Alih RS

"Kami berharap putusan KPPU dibatalkan, karena tidak sesuai dengan asas-asas ketentuan hukum yang berlaku. Dan pasal pelanggaran berdasarkan asumsi, bukan fakta-fakta, jadi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Menurut dia, putusan KPPU terhadap perkara kartel Yamaha dan Honda juga cacat hukum. Sebab, KPPU menjadikan berbagai asumsi sebagai bentuk perjanjian persekongkolan. Terlebih, kata dia, saksi KPUU tak dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

Mencekam, Sonora Jadi Medan Baku Tembak Aparat Gabungan dan KKB

"Keputusan KPPU didasarkan atas keterangan saksi yang tidak di bawah sumpah dan tidak disampaikan dalam persidangan. Itu kan sama sekali enggak punya nilai pembuktian secara hukum, digunakan KPPU untuk memutus," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta hakim menguji kembali putusan KPPU dengan menghadirkan ahli-ahli yang ada di bidangnya. Itu untuk menguji adanya indikasi harga paralel atau price parallelism, yang sering dianggap sebagai tindakan yang dilakukan secara bersama-sama secara kolusif untuk menentukan harga.

"Secara teori, price parallelism tidak serta merta dikatakan ada kartel. Bahkan, dalam kata persaingan sempurna pun ada harga yang relatif tidak sama, karena ada harga yang bersaing. Masak karena harga itu saja lantas dijadikan sebagai bukti, apakah cara menghitung, menganalisa sudah benar? Menurut saya tidak tepat, perlu diuji kembali," tutur dia.

Sementara, Kuasa Hukum dari PT Astra Honda Motor, Deny Sidharta enggan mengomentari perkara kartel oleh Yamaha dan Honda ini.

"Kami masih menunggu hasil sidang berikutnya. Demikian yang bisa kami informasikan," kata Denny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya