Benarkah Ujian Bikin SIM Susahnya Minta Ampun

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sebagai dokumen penting bagi masyarakat yang setiap harinya mengendarai kendaraan bermotor, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu tidak pernah sepi peminat. Hal itu membuat Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM selalu ramai didatangi masyarakat yang ingin mendapatkan atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

Banyaknya masyarakat yang tidak lulus saat menjalani ujian tertulis dan tes praktik yang diberikan, membuat kesan pembuatan SIM kerap dianggap susah minta ampun. Tak heran jika jasa calo sangat diminati untuk dapatkan SIM dengan cara lebih mudah.

Lantas, benarkan ujian pembuatan SIM susah minta ampun?

Prilly Latuconsina Ketahuan Masak Pakai LPG 3 Kg, ESDM Beri Sindiran Menohok

Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Dirlantas Polda Metro Jaya, Iptu Efri membantahnya. Ia menegaskan, ujian yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

“Sebenarnya tidak susah. SIM itu ada tiga yang diuji, pertama itu uji teori, lalu simulator dan praktik. SIM itu bukti kompetensi, artinya orang yang dinyatakan lulus memiliki kemampuan dari sisi pengetahuan dan keterampilan," kata Iptu Efri kepada VIVA.co.id, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Motor Bekas Merek Ini Jadi Primadona Anak Muda Ngabers, Harga Mulai Rp17 Jutaan

"Lulus pengetahuan itu lulus teori, kalau keterampilan itu simulator dan praktik. Sistem yang ada di ujian itu mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, jadi tidak asal buat,” tambahnya.

Pembuat SIM yang tidak lulus ujian nantinya akan diminta datang kembali setelah dua minggu. Itu juga kata Iptu Efri memiliki tujuan baik. Pembuat SIM diminta untuk dapat belajar dari kesalahan yang membuat dirinya tidak lulus.

“Kalau mereka terampil pasti bisa. Kalau ikuti arahan penguji pasti bisa, tidak ada yang sulit, karena sebelum melakukan ujian pasti diberikan pencerahan dan peragaan oleh penguji. Kalau belum bisa, diberikan waktu untuk belajar, sehingga pas kembali harusnya sudah bisa,” tambah Efri.

Untuk mengikuti ujian ulang, pembuat SIM tidak harus melakukan sistem pendaftaran dan pembayaran ulang. Apabila telah melewati beberapa kali ujian ulang namun tidak kunjung lulus dan ingin menyerah, Efri mengatakan bila pembuat SIM bisa mengambil kembali uangnya.

“Kalau dia merasa tidak mampu dan mau mengambil uangnya kembali itu tidak masalah. Bisa diambil kalau memang dia merasa tidak mampu, berlaku untuk semua SIM. Tidak ada syarat, cukup daftar ke bagian pengarsipan, lalu berkas lamanya dicoret. Yang penting ada tanda bukti,” kata Efri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya