Trik Over Kredit Mobil Tanpa Takut Kena Tipu

Ilustrasi jual beli mobil bekas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Bagi sebagian orang, memiliki kendaraan roda empat sudah menjadi suatu kebutuhan. Apalagi bagi mereka yang bekerja di perkotaan untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari. Untuk itu, tak sedikit orang kemudian berbondong-bondong membeli mobil, baik baru maupun bekas dengan sistem pembayaran tunai ataupun kredit.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Namun tak jarang, orang membeli mobil dengan mekanisme over kredit. Over kredit yakni pembeli akan mengambil alih sisa utang atau kredit pihak penjual. Dengan kata lain, pembeli akan meneruskan cicilan mobil si penjual.

Menurut Head of Communication and Event Manager Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli mobil dengan over kredit. Menurut dia, pentingya mengetahui tata cara membeli over kredit mobil yang benar perlu diperhatikan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

"Mobil over kredit berarti harus ada mobil yang dioper ke pembeli kedua, yang pertama penjual dan pembeli harus melaporkan kepada pihak kreditur, yang kedua penjual dan pembeli juga harus lapor kepada pihak asuransi," kata Iwan kepada VIVA.co.id.

Ia menuturkan, bahwa pelaporan ini berguna agar pada saat proses pengambilan buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB dan proses klaim asuransi berjalan lancar. "Banyak terjadi dispute (perselisihan) antara pemilik kedua dengan pihak asuransi pada saat ketika mobil hilang ataupun yang lainnya, karena mobil yang tertanggung dalam perjanjian masih atas nama pemilik awal," ujarnya.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Ia menjelaskan, hendaknya penjual dan pembeli over kredit harus melapor agar ada pembetulan nama sisi asuransi dan sisi kreditur juga. Jika suatu saat terjadi kecelakaan maka tata caranya melapor dan nantinya akan dicek oleh pihak asuransi.

"Misal terjadi kecelakaan sampai mobil rusak parah dan biaya perbaikan di atas 75 persen, artinya itu total lost insiden maka mobilnya ditarik lalu diganti uang sebesar harga jual sebelum kecelakaan. Namun itu tergantung asuransinya, ada proses akad-akadnya," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, kata dia, pentingnya mengetahui akad tertentu pada saat perjanjian asuransi harap diperhatikan oleh pembeli dan jangan sampai tidak diindahkan."Sebab untuk mengetahui hak-hak apa saja yang kita peroleh."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya