Hati-hati, Pegang Setang Motor Terbalik Bisa Dipidana

Memegang setang terbalik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Krisna Wicaksono

VIVA.co.id – Sebagian pengendara sepeda motor, ternyata belum melakukan cara berkendara yang baik dan benar. Salah satu contohnya, yakni memegang tuas gas di setang dengan cara telapak tangan terbalik. 

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, teknik memegang setang dengan telapak tangan terbalik tak dibenarkan, lantaran mengancam keselamatan pengendara tersebut. Apalagi, motor sangat rentan dengan ketidakstabilan.

"Motor itu perlu keseimbangan. Ketika pengendara motor bermanuver tiba-tiba, misalnya menghindari lubang, yang pasti dia akan hilang kendali dan membuka peluang terjadinya kecelakaan," kata Jusri kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 8 Maret 2017. 

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Dia mengatakan, para pengendara motor memegang setang dengan telapak tangan terbalik untuk melindungi telapak tangan bagian atas dari sinar matahari. 

"Biasanya, teknik seperti itu untuk estetika saja, biar telapak tangan bagian atasnya itu enggak belang," ujarnya. 

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Dihubungi terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Royke Lumowa mengatakan, ia menyayangkan adanya teknik berkendara yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor seperti itu.

Dia menyarankan, agar pengendara motor tidak melakukan aksi akrobatik, atau mencari sensasi dalam berkendara. 

"Teknik itu kan cara pegang setangnya salah, dia cari sensasi atau mungkin sedikit akrobatik. Cuma cari perhatian," kata Royke.

Royke menjelaskan, teknik berkendara yang salah akan dikenakan sanksi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. 

"Semuanya sudah jelas tercantum dalam UU Nomor 22/2009 ya," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya