Heboh Sayembara Unggah Foto Parkir Sembarangan

Razia parkir liar di India
Sumber :
  • rushlane.com

VIVA –  Pemerintah India akan memberikan imbalan atau hadiah kepada seseorang yang mengambil gambar sebuah kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan.

Video Innova Zenix Hybrid Tak Kuat Nanjak Jadi Sorotan Warganet

Menteri Transportasi India Nitin Gadkari mengatakan, seseorang yang mengambil foto atau gambar kendaraan bermotor yang terparkir sembarangan dapat dikirim ke otoritas berwenang dan akan mendapat imbalan.

Nantinya, imbalan yang diberikan pemerintah kepada warga pemberi informasi itu sebesar 10 persen dari denda yang ditetapkan kepada pelanggar sebesar 500 rupee atau setara Rp105 ribu.

Karung Ini Selamatkan Banyak Nyawa Pengendara Motor

"Anda bisa mengambil foto kendaraan dinas pemerintah, polisi. Dan mereka juga akan didenda," kata Gadkari seperti yang dilansir Rushlane, Selasa 5 Desember 2017.

Ia mengatakan, foto atau gambar yang diambil tersebut bisa dikirim kepada polisi setempat melalui surat elektronik atau email dan sejumlah media sosial, seperti Twitter dan Facebook. Langkah ini juga sebagai upaya mengurangi masyarakat di India parkir kendaraan sembarangan.

Pengendara Motor Akrobat Depan Kantor Polisi, Endingnya Sesuai Harapan Netizen

"Dalam undang-undang kendaraan bermotor, saya akan menambahkan satu ketentuan, setiap mobil di jalan raya (parkir sembarangan), Anda hanya mengambil foto di ponsel Anda dan mengirimkannya ke departemen bersangkutan atau polisi, akan ada hadiah 10 persen dari denda 500 rupee," ujarnya.

Di India, kata dia, banyak masyarakat yang belum memahami soal aturan lahan parkir. Menurutnya, hal tersebut telah memalukan bagi pemerintah.

"Tidak ada tempat parkir yang tersedia, orang menggunakan jalan orang untuk itu (parkir)," kata dia.

Di Indonesia, pemerintah telah melakukan upaya kepada para pengguna kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Yakni menderek kendaraan tersebut melalui Dinas Perhubungan atau terkena sanksi sesuai peraturan yang terdapat pada Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya