Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Cagub Jambi Dibubarkan Bawaslu  

Kampanye cagub dan cawagub di Jambi dibubarkan Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo Jambi bersama pihak kepolisian membubarkan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, yakni Cek Endra dan Ratu Munawaroh karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Informasi dihimpun VIVA, peristiwa pembubaran kampanye itu berlokasi di dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi. Pihak Bawaslu juga memanggil calon gubernur di tengah acara, karena tidak memiliki izin surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan tim gugus tugas penanganan COVID-19.

Acara yang dibubarkan Bawaslu Bungo sempat diklaim bukan kampanye tetapi pengukuhan tim pemenangan. Namun pihak Bawaslu mengambil sikap tegas membubarkan massa karena terlihat berkampanye di halaman terbuka.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid, membenarkan adanya pembubaran kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi karena ilegal.

"Itu kan kegiatan kampanye yang rapat umum tidak diperbolehkan dan setelah kita kroscek ke lapangan dari hasil laporan daripada Panwascam, dan pihak kepolisian melihat kondisi di lapangan ternyata kegiatan itu sudah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88 C," ujarnya, Senin, 28 September 2020. 

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Baca juga: Ini Sanksi bagi Paslon yang Gelar Konser di Kampanye Pilkada 2020

Saat melihat kondisi acara, pihak Bawaslu dan kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dengan cara menghentikan acara. Dia mengatakan kegiatan cagub dan cawagub tidak sesuai dengan PKPU 2020.

"Dari itu kami ambil tindakan bersama pihak kepolisian menghentikan kegiatan kampanye itu karena kegiatan tidak sesuai dengan PKPU 2020," ujarnya.

Abdul mengatakan, terkait pasal 88C disebutkan kegiatan di tengah lapangan menggunakan tenda dan terlihat kumpul-kumpul tidak boleh dilakukan saat pandemi COVID-19.

"Atas dasar itu kita melihat di lapangan untuk menjaga penyebaran COVID-19 dan kita bubarkan dan hentikan, serta kegiatan tidak ada izin baik dari kepolisian maupun tim gugus tugas COVID-19," katanya.

"Yang jelas kita mengimbau kepada seluruh pasangan calon gubernur maupun calon bupati untuk sama-sama menaati aturan, dan mari kita jaga agar terhindar dari penyebaran COVID-19," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya