Nelayan Wajib Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Nelayan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA.co.id – Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN), Ridwan Max Sijabat, menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyatnya, termasuk para nelayan.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Nelayan disebut masuk dalam kategori pekerja informal. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi para nelayan dengan jaminan sosial yang mereka selenggarakan. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, peran BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat jelas untuk melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Perlindungan yang harus diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan juga jaminan pensiun.

Dukung Target Produksi KKP, Produsen Seafood Aruna Siap Perluas Pasar hingga Varian Produk

"Jadi pemerintah memang wajib memberikan perlindungan dasar kepada seluruh warganya," katanya dalam focus group discussion dengan tema 'Mencari Asuransi Ideal untuk Nelayan', Senin, 2 Mei 2016.

PKJSN berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa bersinergi dengan kementerian kelautan dan perikanan dalam mengimplementasikan amanat undang-undang.

Somalia: dari Nelayan Menjadi Bajak Laut, Kisah Pilu di Lautan Anarki

“Sebelum dilindungi asuransi komersial, nelayan dalam melakukan aktivitasnya harus terlebih dahulu sudah mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ridwan berharap, pemerintah dalam menyusun peraturan pemerintah mengenai perlindungan terhadap pekerja informal, termasuk di dalamnya nelayan dan petambak ikan serta garam.

"Jadi tidak ada undang-undang yang berlawanan satu dengan yang lainnya,” katanya.

Ridwan mengungkapkan, risiko nelayan mendapat kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia dalam menjalankan aktivitasnya sangat besar. Untuk itu sudah saatnya, seluruh nelayan di Indonesia mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ridwan meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk secara proaktif melakukan sosialisasi mengenai manfaat yang diterima nelayan jika mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika mereka tahu mengenai manfaatnya yang sangat besar untuk dirinya dan keluarga, dengan berbagai program dari BPJS Ketenagakerjaan, tentu mereka akan tertarik menjadi peserta," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya