MA Vonis Sarah Azhari Empat Bulan Penjara

Sarah Azhari
Sumber :
  • VIVAnews/Gestina.R

VIVAnews - Artis Sarah Azhari divonis Mahkamah Agung terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan atas dua pekerja media, Nafis Qurtubi dan Budy Juwono, pada tahun 2005. MA menghukum Sarah Azhari empat bulan penjara dengan satu tahun percobaan.

"Kalau selama masa percobaan selama 1 tahun, Saudari Sarah melakukan kesalahan maka akan masuk dalam hitungan penjara empatĀ  bulan, sedangkan masa percobaannya hilang, akan tetapi prosesnya tetap berjalan," kata Paidi Purwanto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta, Selasa 14 September 2010.

Pemberitahuan putusan kasasi ini, kata Paidi, telah dikirimkan MA ke Kejaksaan pada 2 September 2010 lalu. "Akan tetapi isi putusan secara lengkap belum kami terima," ujar Paidi.

"Kasusnya itu kan sekitar tahun 2005 dan masuk ke Pengadilan Negeri 2005, kemudian ke Pengadilan Tinggi 2006, lalu ke Mahkamah Agung 2007, sedangkan putusannya 30 Januari 2008, dikirim ke Kejaksaan Negeri 2 September 2010," kata Paidi.

Menurut Paidi, kasus ini berbeda jauh dengan masalah Andi Soraya yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang wanita. Andi Soraya, kata Paidi, memang harus masuk ke penjara, sebab putusannya adalah masuk dalam tindak pidana, berbeda dengan Sarah Azhari.

Viral Bule Kanada Ungkap Pengalaman Nikah dengan Wanita Indonesia: Mereka yang Terbaik
Chandrika Chika.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

Ibunda Chandrika Chika, Poppy Putry dan suaminya, Jusman, pada Rabu malam 24 April 2024 mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan keduanya untuk mengecek Chika.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024