- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews – Syahrini menjalani persidangan perdana gugatan terhadap dirinya. Ia digugat Rp400 juta oleh Cafe Blue Eyes, Bali, karena mangkir dari jadwal manggung di cafe itu pada tanggal 27 Januari 2011 lalu. Syahrini pun menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Kota Bogor yang hari ini mengagendakan penentuan mediasi.
Syahrini mengatakan, ia bersedia hadir di PN Bogor karena jadwal persidangan sama sekali tidak bentrok dan mengganggu jadwal pentasnya. Ia pun mengaku, berkat gugatan dari Blue Eyes, rezeki untuk dirinya justru semakin mengalir. “Makin banyak tawaran untuk tampil, karena saya mendapat simpati dari masyarakat,” kata Syahrini di PN Bogor, Rabu 6 April 2011.
Penyanyi asal Bogor itu mengungkapkan, perasaannya biasa saja ketika duduk di kursi tergugat. Pasalnya, kata Syahrini, dia adalah Sarjana Hukum jebolan Universitas Pakuan, Bogor. “Kami sudah terbiasa dengan suasana persidangan, karena sewaktu kuliah sudah sering praktek menjadi hakim, jaksa, anggota, dan lain-lain,” tutur Syahrini yang didampingi oleh pengacaranya, Warsito Sanyoto, dan manajernya, Syahrani.
Syahrani, yang tak lain adalah adik kandung Syahrini, kebetulan juga adalah Sarjana Hukum. Dengan demikian, ujar Syahrini, mereka tenang-tenang saja menghadapi kasus ini. Pihak Syahrini menegaskan, mereka akan melanjutkan persidangan gugatan sampai tuntas, agar akar persoalan dapat diketahui dengan sebaenar-benarnya. “Ini untuk membuktikan siapa yangn bersalah,” tegas Warsito usai persidangan.
Menurut dia, Syahrini sama sekali tidak bersalah karena kliennya tidak melakukan pembatalan perjanjian seperti yang dituduhkan oleh Blue Eyes. “Yang dilakukan Syahrini adalah pembatalan penampilan, bukan pembatalan perjanjian,” jelas Warsito.
Pembatalan penampilan itu pun, menurut dia, terpaksa dilakukan karena ayah Syahrini saat itu sedang berada dalam kondisi kritis di rumah sakit dan kemudian meninggal. Lebih lanjut soal gugatan Rp400 juta yang dilayangkan Blue Eyes, Warsito menerangkan, tidak ada kewajiban Syahrini untuk mengembalikan uang, karena hal itu tidak ada dalam kontrak perjanjian.
Majelis hakim yang diketuai oleh Syakillah memberi waktu 40 hari kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.
Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor