Lagu Dicap Porno, Jupe Tolak Komentar

Julia Perez di AMI Awards 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Sebanyak 10 lagu dangdut yang liriknya berisi unsur pornografi dicekal oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat. Satu dari 10 lagu yang dicekal itu adalah lagu milik Julia Perez alias Jupe berjudul 'Jupe Paling Suka 69'.

Saat ditanya soal pencekalan lagu miliknya, Jupe yang dikonfirmasi langsung melalui pesan singkat lewat BlackBerry Messenger (BBM), Kamis, 23 Februari 2012 enggan berkomentar.

"Gue nggak mau komentar soal pencekalan itu, jadi hubungin pengacara saya aja Minola Sebayang. Beliau yang lebih tahu soal masalah itu. Gue nggak mau salah ngomong, kalau wawancara yang lain silakan," kata Jupe.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, asisten Jupe, Afan, menyatakan bahwa Jupe sesungguhnya sudah muak dengan berita soal pencekalan yang dilayangkan untuknya. Maka dari itu, Jupe selalu enggan komentar jika dicecar pertanyaan soal cekal.

"Sebenarnya kita juga mau klarifikasi, judulnya bukan '69', tapi 'Jupe Paling Suka', karena untuk menghindari hal-hal yang tidak enak di masyarakat. Lagunya emang ada bahasa 69, tapi judulnya sudah diubah. Ibu sudah capek soal pencekalan," kata Afan.

Bukan hanya sekadar mencekal, KPID NTB bahkan telah melarang seluruh stasiun televisi dan radio menyiarkan 10 lagu dangdut yang dinilai berisi lirik berunsur pornografi tersebut. Selain lagu milik Jupe, lirik lagu yang dinilai berunsur pornografi lainnya yakni, 'Apa Saja Boleh', 'Mobil Bergoyang', 'Hamil Duluan', 'Maaf Kamu Hamil Duluan', 'Satu Jam Saja', 'Mucikari Cinta', 'Melanggar Hukum Wanita', 'Lubang Buaya', dan 'Ada yang Panjang'.

Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan 10 lagu dangdut tersebut merupakan hasil kajian KPID bersama sejumlah tokoh masyarakat baik dari kalangan budayawan dan praktisi media di NTB. Kajian tersebut dilakukan terhadap 300 judul lagu dangdut dari berbagai versi yang paling diminati permirsa.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau

"Tentunya kita tidak ingin unsur pornografi dan kekerasan menjadi tren di masyarakat terutama di NTB," kata Badrun AM kepada wartawan di Mataram hari ini.

Badrun mengatakan dalam sebulan terakhir KPID NTB sudah menerima 25 aduan masyarakat terkait tayangan televisi dan radio yang memuat unsur kekerasan dan pornografi. KPID akan menindak tegas jika ada stasiun televisi dan radio yang menyiarkan 10 lagu tersebut. Menurutnya tindakan tegas itu dapat berupa teguran, pengurangan jam tayang, bahkan menghentikan siaran tersebut.

Sepuluh lagu dangdut tersebut, lanjut Badrun telah melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yakni pasal 36 ayat 5 dan ayat 6. Materi lagu tersebut dinilai bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar (P3/SPS). (hp).

Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024