Mosidik: Seharusnya Kasus Acho Diselesaikan Lewat Mediasi

Komika Muhadkly alias Acho
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA.co.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat komika Muhadkly Acho akibat pelaporan dari pihak Apartemen Green Pramuka yang merasa dirugikan, sangat disayangkan oleh sejumlah pihak.

Perkembangan Terbaru Kasus Green Pramuka Vs Acho

Salah seorang Komika yang juga rekan seprofesi Acho, Mosidik, mengaku amat menyayangkan jika kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan dalam ranah mediasi dan musyawarah ini harus berlanjut sampai ke ranah hukum.

"Seharusnya demi keadilan, masalah ini bisa diselesaikan dengan mediasi biar enggak jadi gede kayak gini. Tapi mau gimana, Acho itu sudah minta mediasi berkali-kali sama pihak Green Pramuka, tapi dicuekin sama mereka dan malah lapor polisi," ujar Mosidik saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 8 Agustus 2017.

Green Pramuka City Klaim Sudah Cabut Kasus Acho di Kejari

Mosidik menilai, sebenarnya dengan kasus ini kerugian jelas berada di kedua belah pihak, di mana tentunya pemberitaan ini akan mempengaruhi penjualan pihak Green Pramuka, sementara Acho sendiri juga jadi tidak bisa menjalankan profesinya dan mencari nafkah seperti biasa.

"Pihak Green Pramukanya kan bisa saja sewa pengacara mahal, sementara kalau si Achonya harus ikut sidang terus, kapan dia cari job-nya. Padahal buat Komika seperti kita ini berasa lho kalau misalnya harus disibukkan urusan seperti itu sementara job-job kita jadi enggak terus," ucap komika bertubuh gemuk ini.

Green Pramuka City Ingkar Janji Lagi, Acho Masih Tersangka

Lanjut Mosidik, dengan mediasi pun tak akan merugikan kedua belah pihak.

"Kalau dengan mediasi, saya rasa kan adem-adem aja. Pihak Green Pramukanya juga enggak rugi karena kasus ini katanya mempengaruhi penjualan mereka, dan Acho nya kan juga enggak harus berurusan dengan pihak berwajib," kata Mosidik.

Meski demikian, Mosidik mengaku jika pangkal masalah dari kasus-kasus seperti ini adalah adanya multitafsir yang terkandung di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai aspek hukum yang kerap dijadikan rujukan oleh para pelapor. Sebab, hal ini nyatanya memang kerap mengancam kebebasan berpendapat, bagi masyarakat Indonesia yang memiliki keresahan serupa.

"Kita kan sudah tahu bahwa UU ITE ini kan memang pasalnya karet banget. Yang saya sesali, kalau dari kaca mata awam, Acho itu enggak salah sama sekali. Dia cuma menyuarakan aja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya