Istri Siri Akan Laporkan Vicky Prasetyo ke Polisi

Vivi, istri siri Vicky Prasetyo dan pengacaranya
Sumber :
  • Viva.co.id/Mohammad Yudha

VIVA.co.id – Seorang wanita bernama Roihana Azizah Fitri Octavia tiba-tiba mengaku sebagai istri siri Vicky Prasetyo, yang menikah sejak tahun 2015 silam dan telah mempunyai seorang anak berusia satu tahun tiga bulan.

Terpopuler: Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan, Ruben Onsu-Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Komunikasi

Selain menuntut Vicky bertanggung jawab karena tidak pernah menafkahi sepeser pun sejak menikah hingga saat ini, wanita yang akrab disapa Vivi itu juga meminta kejelasan akan sebuah mobil yang dititipkan kepada Vicky, dan uang pinjaman untuk berbisnis.

Dalam pengakuannya, Vivi mengatakan jika dia sempat mengucurkan dana sebesar Rp100 juta, yang rencana awalnya adalah untuk menjalankan bisnis karaoke bersama Vicky.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Namun, sebagaimana layaknya mobil yang dititipkan kepada Vicky, Vivi pun juga tidak mendapat kejelasan dari nasib uang yang dia keluarkan tersebut.

"Bisnis sudah jalan empat sampai lima bulan tapi tidak ada transparansi keuangan. Enggak tahu keuntungan dan kerugiannya. Pas saya minta pembukuan, Vicky cuma bilang 'iya, iya', tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan," ujar Vivi saat ditemui VIVA.co.id di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Vivi menegaskan jika dirinya merasa dirugikan oleh Vicky secara materi. Oleh karenanya, Vivi pun berniat menempuh jalur hukum, dengan menyewa jasa seorang pengacara.

Dengan dibantu oleh Henry Indraguna selaku kuasa hukum, Vivi pun mengakui jika pihaknya kini telah melayangkan somasi pada Vicky, yang harus ditanggapi sebelum tanggal 3 September 2017 besok.

"Kami harapkan 3x24 jam merespons somasi ini. Kalau tidak, maka hari Selasa saudari Vivi akan melaporkan saudara Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya," kata Henry.

Diketahui, dengan menelantarkan Vivi dan anak hasil pernikahan mereka tersebut, Vicky Prasetyo bisa dikenakan Pasal 77 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 49 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas dugaan penelantaran terhadap anak dan istri.

Dari masing-masing pasal tersebut, Vicky dapat diancam pidana penjara selama lima tahun dan tiga tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya