- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa 12 September 2017.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum atas pledoi Ridho Rhoma pekan lalu, pihak JPU pun tetap ingin agar putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut dituntut hukuman dua tahun penjara.
Kuasa hukum Ridho, Ismail Ramli mengaku yakin jika kliennya itu akan mendapat putusan rehabilitasi dari pihak majelis hakim. "Prediksi kami, kami yakin bahwa majelis hakim akan memutus rehab. Sangat yakin," ujar Ismail.
Ketika ditanya apa alasan kuat dari keyakinan bahwa Ridho akan diputus hakim untuk rehab, Ismail menjelaskan jika aspek pendukung seperti keterangan para saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang membuktikan bahwa Ridho hanyalah sebagai korban penyalahgunaan narkotika, sudah cukup sebagai landasan.
Apalagi, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan pihak Mahkamah Agung, maka pilihan rehabilitasi bagi Ridho semestinya memang sangat layak dipertimbangkan.
"Alasannya ya itu, kesaksian para saksi ahli, saksi fakta bahwa perkara Ridho ini sangat layak dan sesuai dengan surat edaran MA, bahwa Ridho memang sangat layak direhabilitasi," ujarnya.
Dengan adanya pledoi Ridho Rhoma pekan lalu dan tanggapan pihak JPU atas pledoi tersebut dalam sidang hari ini, maka Majelis hakim pun baru akan memberikan putusan pada kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap Ridho pekan depan, Selasa 19 September 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.