- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pihak Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang telah dibacakan Ridho pada pekan lalu dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma, Jaksa tetap menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.
"Alhamdulilah Ridho siap menghadapi risiko atas apa yang diperbuat. Mentalnya sudah kuat. Keluarganya juga sama, bahwa ini konsekuensinya. Jika berbuat baik, pasti konsekuensinya juga baik. Begitu juga sebaliknya," ujar Ismail Ramli selaku kuasa hukum Ridho Rhoma, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 12 September 2017.
Mengenai dukungan pihak keluarga, Ismail juga memastikan jika dukungan mereka terhadap Ridho tak pernah surut. Apalagi, semua anggota keluarga tidak ada yang memarahi Ridho, karena mereka sadar konsekuensi logis yang memang harus dihadapinya.
"Mamanya selalu menyampaikan kalau dia selalu berdoa untuk Ridho, papanya juga begitu. Enggak ada kata marah. Malah papanya bersyukur, artinya karena ketahuannya (Ridho memakai narkoba) tidak terlambat," kata Ismail.
Mengenai seberapa sering pihak keluarga menjenguk Ridho, Ismail menjelaskan jika hal itu cukup rutin dilakukan, guna memenuhi segala kebutuhan Ridho selama masa penahanan. "Kayaknya rutin seminggu sekali (menjenguk Ridho). Biasanya soal kebutuhan makanan, pakaian, dan obat," ujarnya.