- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kuasa hukum Muzdalifah, Dedy Syamsudin menjelaskan, pihaknya telah melaporkan Khairil Anwar ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang dilakukannya sebelum menikahi kliennya tersebut.
Apalagi, Dedy menduga kuat bahwa salah satu dokumen yang telah dipalsukan oleh pihak Khairil adalah dokumen akta cerai, yang sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Agama Sukabumi, Jawa Barat, tempatnya pernah menikah.
Ketika ditanya apakah ia siap jikalau pihak Khairil melaporkan balik pihaknya atas permasalahan tersebut, Dedy pun mengaku jika mereka sudah sangat siap untuk menghadapi apapun segala kemungkinan hukum, yang akan mereka hadapi atas pelaporan itu.
"Kita siap menghadapi laporan mereka," ujar Dedy di Pengadilan Agama Kota Tangerang, Banten, Senin 25 September 2017.
Mengenai hal-hal apa yang telah mereka persiapkan jika gugatan balik itu benar-benar dilayangkan oleh pihak Khairil, Dedy pun mengaku jika dia dan timnya sudah benar-benar siap menghadapinya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Dedy pun menolak mengutarakan hal-hal apa saja yang sudah dipersiapkannya demi menghadapi gugatan balik itu, sambil menunggu perkembangan yang akan terjadi.
"Kita tim sudah punya rencana khusus. Cuma belum bisa kita bilang," ujarnya.
Diketahui, dengan dilaporkannya Khairil Anwar ke pihak Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan surat dan dokumen-dokumen pernikahannya dengan Muzdalifah, rencananya pihak Khairil juga akan menggelar press conference pada malam nanti, untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait tudingan pihak Muzdalifah tersebut.